Pemerintahan

Belum Genap Sebulan Raih WBK, Kajari Bangkalan Dimutasi ke Papua

Diterbitkan

-

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam bersama Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam bersama Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron

Dua Kasus Tak Rampung dan Kasus SPJ BOS Dihentikan

Memontum Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum genap sebulan mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan- RB. Penghargaan tersebut diberikan pada 10 desember lalu, tak berselang lama tanggal 28 Desember 2019 Kepala Kejari Bangkalan menerima surat putusan mutasi tersebut.

Badrut Taman, Kajari Bangkalan menilai mutasi dirinya menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Papua Barat ini merupakan hasil promosi dirinya oleh atasan. Namun banyak pihak yang menyayangkan hal tersebut dan berharap Badrut kembali bertugas di Jawa Timur.

“Mutasi ini salah satu hasil promosi. Meski baru saja mendapatkan penghargaan WBK harus saya tinggal, saya bangga dan berterimakasih kepada keluarga besar Kejari,Pemkab,Forkopimda dan juga seluruh element yang mendukung terciptanya Kejari Bangkalan meraih WBK,” terangnya.

Seolah memberikan dukungan pada Kajari, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menyampaikan kesedihannya atas kepindah tugasan anggota Forkopimda ini. Ia berharap, Badrut dapat kembali bertugas di tanah Jawa.

Advertisement

“Semoga sukses ditempat baru, tentu sedih dengan adanya perpisahan ini. Semoga disana tidak lama dan bisa kembali ke Jawa Timur,” ungkapnya.

Diketahui, Badrut Tamam menjabat sebagai Kajari Bangkalan selama 1,4 tahun dan dapat menyelesaikan tiga kasus serta menyisakan dua kasus yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Sedangkan kasus rekayasa SPJ BOS dihentikan karena diakui tidak cukup bukti untuk dilakukan tindakan hukum lebih tinggi.

Dua kasus yang saat ini sedang ditangani yakni Dana Kapitasi JKN dan Juga Tanah Kas Desa (TKD). Untuk kasus Kapitasi sendiri saat ini sudah dalam proses penyelidikan oleh intelejen. Sedangkan untuk TKD, pihak Kejari masih menunggu arahan dari Kejari baru.

“Masih terus kita proses sembari menunggu arahan lanjutan dari Kejari yang baru. Kita tetap bekerja maksimal dalam pengungkapan ini,” terang Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, M Iqbal.

Advertisement

Ia menambahkan, untuk kasus Rekayasa SPJ BOS pihaknya telah memanggil setidaknya 24 saksi dari berbagai pihak. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan kroscek langsung pada penerbit buku yang digunakan dalam SPJ tersebut.

“Kita bahkan datangi langsung, on the spot ke penerbit. Baik yang di Surabaya dan juga Jakarta. Hasilnya, memang itu data valid dan hingga kini belum kami temukan indikasi rekayasa sehingga merugikan negara,” ucapnya

Pemeriksaan tersebut diperkuat dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit pada SPJ dana BOS di Bangkalan. Dari pemeriksaan tersebut, BPK juga tak menemukan adanya rekayasa yang dibuat oleh pihak Disdik maupun sekolah. (isn/ nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas