Hukum & Kriminal
Polres Bangkalan Kerangkeng 20 Budak Sabu, Satu Diantaranya Tokoh Agama
Memontum Bangkalan – Polres Bangkalan beserta jajarannya berhasil menangkap 20 budak sabu dari 14 kasus dalam kurun waktu 8 hari. Dari 20 orang pelaku, satu diantaranya seorang tokoh agama di Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Sementara untuk hasil barang bukti dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12,29 gram sabu, 6 set alat hisap, sisa sabu 12, 98 gram, serta uang tunai Rp 771 ribu berhasil diamankan.
Dalam 14 kasus yang berhasil diungkap, salah satu kasus yang dinilai menonjol yakni keterlibatan tokoh agama yakni AM (46) seorang ustadz dari Kecamatan Kwanyar atau lebih sering dipanggil sebagai Bindereh (keturunan ulama,red) Mad. Terlebih, ia meyakini barang haram tersebut legal secara agama.
“Tersangka yang berprofesi sebagai ustad ini berpandangan kalau nyabu ini tak diharamkan dan meningkatkan semangat membaca Alquran, kita semua tau sabu dilarang oleh negara dan secara agama, Khamr saja haram apalagi sabu yang memiliki dampak yang jauh lebih buruk,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020).
Tak hanya itu, Mad juga menyampaikan pemahaman sesatnya itu pada para santrinya. Bahkan, Mad juga memfasilitasi para santri yang mau membeli sabu kepadanya. Ia sendiri memperoleh sabu dari E yang saat ini menjadi DPO.
“Tersangka sudah kami buru sejak november lalu namun sempat kabur ke luar Madura. Dan berhasil kami amankan pada senin kemarin pukul 13.00 wib di Kwanyar usai prosesi pemakaman di salah satu Tokoh Madura disana,” jelasnya.
Merasa tak kapok, setelah Mad diringkus, polisi masih menemukan sisa alat hisap sabu bekas pakai didalam rumahnya. Bahkan, ada sisa 0,41 gram sabu di pipet tersebut.
Ia juga bersikukuh atas keyakinannya tersebut, hal itu terbukti saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Bangkalan, ia mengaku sacada terang-terangan bahwa di dalam Alquran tak ada dalil tentang larangan penggunaan sabu.
“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran,” singkatnya.
Akibat perbuatannya tersebut ia dituntut pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (isn/nhs/yan)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’