Pemerintahan

Puluhan Ribu Data Penerima Bantuan JKN Dihapus, DKR Minta Dinkes Bangkalan Survei Ulang

Diterbitkan

-

suasana audiensi DKR di DPRD Bangkalan
suasana audiensi DKR di DPRD Bangkalan

Memontum Bangkalan – Sebanyak 42 ribu penerima bantuan iuran JKN-KIS di Bangkalan dihapus. Penghapusan itu terjadi seiring naiknya premi BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak awal tahun 2020. Sehingga, pemerintah harus memangkas penerima tersebut sesuai dengan kemampuan daerah.

Hal tersebut ahirnya membawa Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mendatangi kantor DPRD Bangkalan untuk melakukan audiensi bersama pihak Dinkes, BPJS dan Komisi D selaku mitra.

Muhyi, Ketua DKR Bangkalan saat mendatangi kantor DPRD Bangkalan mengaku, dari 42 ribu jiwa yang dihapus sebagai penerima, beberapa dikeluhkan oleh masyarakat. Ia menerima banyak laporan tentang keadaan masyarakat kecil yang subsidi BPJSnya di cabut.

“Mereka kaget sudah dihapus dari PBID. Padahal dalam kenyataannya, mereka memanglah tidak mampu. Makanya kami meminta bantuan semua pihak untuk memberikan solusi terbaik,” ucapnya.

Advertisement

Diketahui, Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang semula sebanyak 155.038 jiwa kemudian di verifikasi ulang ke Dispendukcapil untuk mengetahui pergerakan penduduk, hasilnya sebanyak 11.604 jiwa dinyatakan dihapus berdasarkan banyak faktor termasuk meninggal ataupun pindah tempat.

Tak cukup sampai disitu, kemudian pemerintah melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memperoleh data sebanyak 101.592 jiwa tidak masuk dalam kategori penerima. Hasilnya, sebanyak 113.196 jiwa direncanakan untuk di survey ulang dan akan dihapus.

Meski data yang tidak masuk dalam DTKS sebanyak 113.196 jiwa, namun pihak BPJS baru bisa menverval kembali sebanyak 42.376. Hasilnya 41.842 jiwa yang masuk sebagai DTSK dan 70.820 jiwa yang masih belum sempat dikerjakan BPJS, masih dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Sih Retno Widiyati, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Bangkalan mengatakan, rencana penghapusan itu pihaknya lakukan sebab mengacu pada Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial .

Advertisement

“Kita patokannya dari Permensos itu. Makanya kami mengusulkan angka tersebut untuk dirampingkan kembali,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan , Nurhasan memberikan usulan bahwa Dinkes sebaiknya menggunakan Perpres Nomor 85 tahun 2019 yang lebih tinggi tingkatannya.

“Daerah juga memiliki kewenangan membantu selagi mampu, dan untuk yang masuk DTSK bisa diusulkan ke provinsi, kita kan ada dana Rp 31 Milyar yang bisa digunakan untuk bantuan iuran” ujarnya.

Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati untuk mengajukan 41.842 jiwa yang masuk DTSK untuk dilimpahkan ke Provinsi agar pembiayaan ditanggung pihak provinsi. Kemudian untuk 113.196 jiwa bukan DTSK akan di survey ulang untuk menjadi PBID.

Advertisement

“Dengan dana Rp 31 Milyar hanya bisa mengcover 65 jiwa saja. Makanya harus disurvey dengan serius agar tak salah sasaran,” ujarnya.

Untuk mempercepat survey tersebut, pihak Dinkes akan mengerahkan seluruh petugas yang ada di lapangan. Pihaknya juga akan menerima pengajuan secara pribadi jika memang terbukti sebagai masyarakat kurang mampu agar bisa masuk dalam kuota yang disediakan pemerintah.

Sementara itu Irma Royka Kepala Kantor Layaran Operasional BPJS Kesehatan Bangkalan mengatakan, pihaknya dapat menginput data penerima bantuan itu sebelum tanggal 20, agar di bulan berikutnya masyarakat miskin yang menerima PBID dapat mulai aktif.

“Kalau data bisa masuk dan kami input sebelum tanggal 20, maka per tanggal 1 di bulan berikutnya sudah otomatis aktif. Sebab server kami itu terpusat dan diakses seluruh Indonesia jadi di akhir bulan rentan gagal input,” terangnya. (Isn/nhs/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas