Pemerintahan
Komisi A Usulkan Pedoman Pemilihan Kades, Bupati Bangkalan Minta Regulasinya Harus Detail
Memontum Bangkalan – Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron hari ini menghadiri rapat paripurna pembacaan nota usulan Raperda inisiatif di ruang rapat paripurna DPRD Bangkalan, Selasa (11/2/2020). Dalam paripurna kali ini, salah satu usulan yang menarik untuk bahas yakni tentang pedoman pemilihan kades. Juru Bicara Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful, dalam laporannya menyebutkan, Raperda pemilihan kades yang ada saat ini masih menuai banyak polemik di masyarakat, bahkan polemik itu hingga berujung di meja hijau.
“Ada beberapa poin juga perlu dirubah agar seluruh peserta calon kepala desa dapat memahami regulasi yang ada,” ujarnya.
Ia menyebutkan beberapa poin penting tersebut yakni tentang pengaturan unsur tingkat kabupaten yang belum jelas. Selain itu, adanya pejabat BPD yang belum mampu membentuk panitia pemilihan kepala desa.
Tak hanya itu, ia juga menyebut biaya Pilkades saat ini belum memiliki kepastian hukum. Serta satu poin yang hingga saat ini banyak terjadi yakni petahana yang tidak terpilih lagi juga sulit menyerahkan dokumen desa pada pejabat baru.
“Permasalahan itu saat ini masih terus bergulir di masyarakat dan kita harus mencari benang merah dari titik permasalahan tersebut ” tuturnya. Menanggapi hal tersebut, bupati menyampaikan adanya Raperda tersebut harus mengikuti instruksi pemerintahan pusat. Komisi A sebagai pejabat yang memiliki wewenang juga harus membuat regulasi yang bisa dipahami semua calon.
“Kalau peraturan baru yang sudah diputus MK itu kan boleh juga diluar domisili asalkan WNI dan usia minimal 25 tahun dengan ijazah SMP. Maka, komisi A juga harus membuat regulasi yang detail supaya seluruh calon memahami,” tuturnya.
Dikatakan, dalam regulasi juga harus menentukan skoring ketika calon melebihi 5 kandidat. Para calon itu nantinya diseleksi oleh penitia kabupaten sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan nanti. Diketahui, Kabupaten Bangkalan akan menggelar pemilihan kepala desa pada tahun 2021. Dari 273 desa, ada 100 lebih desa akan melakukan pemilihan kepala desa. (Isn/nhs/yan)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan4 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan4 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan4 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’