Hukum & Kriminal

Kasus Kambing Etawa Tak Kunjung Ada Tersangka Baru, RAR Datangi Kejari

Diterbitkan

-

RAR melakukan audiensi pada Kejari Bangkalan
RAR melakukan audiensi pada Kejari Bangkalan

Memontum Bangkalan – Rumah Advokasi Rakyat (RAR) hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Rabu (19/2/2020). Pada kedatangan yang ke 32 kalinya ini, RAR meminta Kejari segera menambah tersangka pada kasus korupsi pengadaan kambing etawa. Tuntutan tersebut memiliki dasar, sebab RAR memiliki bukti dugaan keterlibatan dua oknum dibalik kasus tersebut. Keduanya yakni mantan staff bank Mega Bangkalan, Robi Hendryawan dan juga mantan camat Blega, Lanang Bara Muslim.

“Robi dan Lanang itu jelas terlibat dan membawa kabur uang. Kenapa masih bebas berkeliaran,” ucapnya Direktur RAR Risang Bima Wijaya.

Ia juga menyampaikan,pada saat persidangan lalu, hakim juga mencium indikasi keterlibatan keduanya dalam kasus ini. Namun, hingga kini status keduanya masih sebatas saksi.

“Di persidangan kemarin itu hakim bilang kalau keduanya terlibat. Kok masih saksi saja sampai sekarang,” lanjutnya.

Advertisement

Risang juga mengatakan, beberapa waktu lalu ia didatangi oleh beberapa oknum untuk menghentikan pengawalan pada kasus ini. Tak hanya Risang, Direktur Jaka Jatim sekaligus anggota Komisi E DPRD Jatim, Mathur Husyairi mengatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pasalnya, sejak awal dirinya dan RAR telah menguak hal tersebut.

“Ini panggilan nurani saya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, untuk mencari keadilan dari kasus ini saya akan menggandeng kolega saya di tingkat provinsi agar tidak ada yang bermain dibalik kasus ini,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Bangkalan Emmanuel Ahmad mengaku terus menyelidiki kasus ini. Pihaknya akan menunggu adanya penetapan dan saran dari putusan pengadilan untuk menetapkan tersangka baru.

“Untuk menetapkan tersangka itu tidak mudah. Kita perlu fakta pengadilan dan juga saran dan penetapan fakta tersebut. Tidak bisa ujuk-ujuk jadi tersangka. Yang pasti, kami akan lakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Advertisement

Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan kambing etawa ini, Kejari Bangkalan telah menetapkan dua tersangka yakni Syamsul Arifin mantan Kepala BPKAD dan juga Mantan Kepala DPMD, Mulyanto Dahlan. (Isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas