Pemerintahan

Minta Transparansi Realisasi APBDes, Warga Ngadu ke KI

Diterbitkan

-

Suasana sidang KI
Suasana sidang KI

Memontum Bangkalan – Laporan realisasi APBDes yang harusnya terbuka untuk masyarakat malah dibatasi oleh kepala desa. Hal ini terjadi di Desa Maneron Kecamatan Sepulu, Bangkalan dan memicu salah satu warga mengadu dan mengsengketakan hal ini pada Komisi Informasi (KI) Bangkalan.

Dalam agenda sidangnya yang kedua ini, kedua termohon dan pemohon hadir. Mahfud bin Hasan selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya Abdul Rohman mendatangi kantor Komisi Informasi pagi tadi, Rabu (4/3/2020).

Sedangkan pihak termohon yakni kepala desa Maneron, Muhammad Harsono nampak hadir seorang diri dalam sidang tersebut. Diketahui, sidang ini merupakan kedua kali setelah sebelumnya ditunda karena termohon datang terlambat. Sehingga ditunda dan kembali digelar hari ini.

Dalam sengketa informasi ini, pihak pemohon meminta informasi kejelasan realisasi dan SPJ APBDes Maneron tahun anggaran 2017-2018. Sementara pihak termohon merupakan kepala desa yang baru menjabat di akhir tahun 2018.

Advertisement

Pihak pemohon yakni Mahfud melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan usai melihat minimnya pembangunan di desanya tersebut. Ia kemudian tergerak untuk menanyakan salinan SPJ realisasi APBDes didesanya namun tidak pernah diberi kejelasan.

“Kami sejak 17 juni lalu meminta salinan realisasi anggaran yang masuk ke desa ini seperti apa, dan apa peruntukannya bagaimana. Namun pihak termohon tidak pernah memberi kejelasan,” ucap Abdul Rohman, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, informasi realisasi dan SPJ APBDes bersifat umum dan layak disampaikan kepada masyarakat. Sebab dana tersebut berasal dari pusat dan untuk masyarakat di tiap desa.

“Namanya laporan realisasi kan sifatnya terbuka. Masyarakat berhak tau karena itu berkaitan dengan pembangunan dan dana di desanya,” tambahnya.

Advertisement

Ia mengatakan, dalam periode 2017-2018 ia tak mengetahui pembangunan apa saja yang ada di desanya. Ia mengakui, hanya ada dua yakni berupa tangkis sungai serta tangkis laut yang diduga tidak menggunakan dana yang cukup banyak.

Sementara itu, Muhammad Harsono mengaku kesulitan memberikan laporan tersebut. Pasalnya, laporan itu disimpan oleh pejabat sebelumnya dan tidak terarsip menjadi satu kala pergantian pemimpin.

“Jadi di desa kami tidak punya balai, maka setiap pergantian pejabat, seluruh dokumen dipegang oleh masing-masing pejabat dan disimpan dirumahnya. Saya masih upayakan meminta laporan itu ke pejabat yang sebelumnya,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Majelis KI, Abdul Rohim mengaku pihaknya mengusulkan untuk dilakukan mediasi. Jika nantinya mediasi berhasil maka kasus selesai, namun jika sebaliknya maka kasus akan dilanjutkan dengan pembuktian.

Advertisement

“Ini kan masih tahap awal, kami sarankan mediasi. Nanti akan digelar tanggal 18. Hasilnya seperti apa ya tergantung kesepakatan nanti. Kalau memang tidak ditemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan,” imbuhnya.

Menurutnya, jika pada tanggal 18 tidak ditemukan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan sidang pembuktian dan masuk dalam pokok perkara. Dalam hal ini termohon bisa mengajukan alat bukti apapun untuk memperkuat pernyataannya.

“Kalau nanti sudah masuk dalam pembuktian, maka alat bukti apapun bisa dihadirkan. Dan jika memang perlu (Kades sebelumnya,red) bisa dihadirkan,” ungkapnya. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas