Pemerintahan

Dinkes Bangkalan Buktikan Alat Rapid Tes, Berijin SAS Kemenkes RI

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Sudiyo bersama Kabid pengadaan barang Dinkes Bangkalan, Yuyun
Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Sudiyo bersama Kabid pengadaan barang Dinkes Bangkalan, Yuyun

Memontum Bangkalan – Usai dituding menggunakan alat rapid tes tak berijin oleh salah satu legislatif, dinas kesehatan (Dinkes) Bangkalan membuktikan alat rapid yang digunakan di Bangkalan miliki ijin Special Access Scheme (SAS ) atau ijin edar dari Kemenkes RI.

Kepala Dinas Kesehatan, Sudiyo menjelaskan, alat rapid tes tersebut dipesan melalui Distributor Global Systech. Yakni salah satu distributor yang memiliki pengalaman di bidang alat kesehatan sejak bertahun-tahun dan diakui secara resmi dengan seluruh legalitas yang lengkap.

“Itu salah satu distributor langganan kami, dan ada di salah satu pilihan e-catalog,” ucapnya, Selasa (12/5/2020).

Ia mengatakan, dalam status darurat ini seluruh negara berupaya secepat mungkin untuk mendapatkan alat rapid itu. Bahkan, Dinkes Bangkalan terus mengupayakan barang tersebut segera ada di Bangkalan agar proses pendeteksi awal segera bisa dilakukan.

Advertisement

Pihaknya juga pernah melakukan pemesanan namun selalu kehabisan stok. Melalui distributor Global Systech inilah dalam waktu singkat, Bangkalan bisa mendapat alat rapid tersebut.

“Kondisi sudah darurat semua negara bahkan berebut untuk mendapatkan alat tersebut. Alhamdulillah secara resmi dan berijin Kemenkes kita dapat alat ini dan bahkan bisa digunakan untuk mengetes dalam jumlah besar. Di Madura, baru Bangkalan yang memiliki rapid tes dalam jumlah banyak,” lanjutnya.

Pria yang biasa disapa Yoyok ini juga mengungkapkan, hingga kini belum ada satu alat rapid tes di Indonesia yang telah mendapat uji dari Kemenkes karena membutuhkan waktu lebih dari setahun untuk meneliti sebuah alat kesehatan. Ia mengatakan, dalam kondisi darurat ini, pemerintah pusat memprioritaskan pendeteksian bisa dilakukan secepat mungkin untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19, sehingga cukup dengan ijin edar Kemenkes, alat tersebut bisa digunakan secara resmi.

Pria berkacamata ini juga menjelaskan, alat rapid yang ia gunakan juga telah sesuai dengan prosedur dan memiliki penjelasan lebih rinci. Ia mengatakan, teknis penggunaannya yakni dengan menggunakan plasma darah dan akan diketahui reaksi dari antibodi masing-masing orang yang di tes.

Advertisement

“Kami juga memilih alat tes yang menunjukkan hasil yang rinci yakni setiap tes akan diketahui Imunoglobin G dan Imunoglobin M nya juga bisa terbaca,” lanjutnya.

BACA :

Sementara itu, Kabid Pengadaan Barang Dinkes Bangkalan, Yuyun mengatakan melalui ijin SAS tersebut, Kemenkes memberi ijin impor terhadap rapid tes merek Edan yang digunakan Dinkes Bangkalan. Ia menjelaskan, skema jalur khusus ini mengatur importir dan distributor bisa mendatangkan alat rapid tes secara cepat dalam kondisi darurat pendemi Covid-19.

“Merek Edan yang kami gunakan sudah melalui ijin SAS Kemenkes sehingga Kemenkes juga memberikan ijin import barang tersebut,” ungkapnya. (Isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas