Pemerintahan

230 Juta Rupiah Untuk Alat Perekam E-KTP

Diterbitkan

-

ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman
ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman

Memontum Bangkalan – Alat perekam KTP dibeberapa wilayah di Bangkalan mengalami kerusakan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menganggarkan Rp 230 juta untuk pembelian baru alat perekam E-KTP.

Hal tersebut disampaikan oleh bagian pelayanan administrasi dan informasi Dispendukcapil Bangkalan, Samsul Bahri. Ia mengatakan, ada 8 kecamatan yakni Bangkalan, Kwanyar, Galis, Modung, Kamal, Kokop, Sepulu dan Tanjung Bumi yang akan mendapat alat perekam e-KTP baru di tahun 2021.

“Betul kami anggarkan Rp 230 juta. Namun baru bisa kami laksanakan tahun depan sebab saat ini dana tersebut terefocusing untuk penanganan Covid-19,”tuturnya, Minggu (19/7/2020).

Diketahui, untuk pengadan alat perekam e-KTP tersebut, anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan pengajuan ke Sekretaris Daerah.

Advertisement

“Untuk alat tersebut menjadi prioritas, sehingga ditargetkan pada triwulan pertama tahun 2021 alat ini sudah bisa dibeli dan digunakan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman mengatakan, kebutuhan alat perekam e-KTP bukan hanya dibutuhkan 8 kecamatan tersebut. Namun ada beberapa kecamatan lain yang membutuhkan alat tersebut.

“Menurut pantauan kami ada 12 kecamatan yang membutuhkan, meski tidak rusak total namun kondisinya sudah parah sehingga juga perlu alat baru,”ungkapnya.

Ia berharap pihak terkait bisa menganggarkan tambahan tersebut sehingga pelayanan bisa dilakukan dengan maksimal.

Advertisement

Sebelumnya, terjadi aksi demonstrasi di kantor Dispendukcapil yang dilatarbelakangi lambatnya proses pencetakan e-KTP. Hal tersebut, terjadi sebab banyak alat perekam yang rusak. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas