Bangkalan

Gedung DPRD Bangkalan 2022 bisa Digunakan

Diterbitkan

-

Memontum Bangkalan – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan, akan melanjutkan pembangunan Gedung DPRD di Jalan Halim Perdana Kusuma. Diketahui pembangunan tahun 2021 ini merupakan kelanjutan kali ketiga.

Tahun 2019 lalu gedung tersebut dianggarkan Rp 45 miliar dan 2020 sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan tahun ini perkirakan Rp 18 miliar. Total anggaran yang dibutuhkan dan bisa ditempati sekitar Rp 68 miliar.

Kabid Tata Bangunan dan Gedung, DPRKP Bangkalan, Nur Taufiq menyampaikan, pembangunan gedung dewan tersebut merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Sehingga tahun 2021 ini, kekurangan fasilitas bangunan dewan diusahakan selesai.

“Jika selesai, maka tahun 2022 yang akan datang, bisa digunakan,” kata Taufiq, Selasa (13/04).

Advertisement

Baca Juga:

    Anggaran sebesar Rp 18 miliar pada tahun 2021 ini diperuntukkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Saat ini perencanaan dan pengawasan sudah masuk tahap lelang di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

    “Pembangunan fisik diantaranya aula paripurna, lift, hingga arsitektur. Jika diluar gedung bisa tahun depan. Yang penting bisa digunakan tahun 2022,” katanya.

    Pelaksanaan pembangunan fisik dengan ukuran gedung 5.778 meter per segi itu direncanakan bulan Mei yang akan datang. Saat ini kata dia, masih proses melengkapi berkas lelang di LPSE Kabupaten Bangkalan. Seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dokumen lain.

    “Bulan April ini diusahakan tayang di LPSE, Mei surat perintah kerja sudah ditandatangani,” ucap dia.

    Advertisement

    Pihaknya berharap pembangunan gedung dewan, mulai dari lelang hingga pelaksanaan berjalan dengan lancar. Yakni, sesuai jadwal yang sudah direncanakan oleh DPRKP Bangkalan. Sehingga, tahun 2022 Anggota Dewan dapat bekerja lebih baik lagi di gedung baru.

    “Semoga tidak ada tender ulang. Tepat waktu dan tepat mutu, sehingga pembangunan berkualitas,” harap Nur Taufiq.  (kom/bkl/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas