Pemerintahan

3 Partai Politik Belum Cairkan Dana Banpol

Diterbitkan

-

Plt Bakesbangpol Sampang Jaya Abrianto. (zyn)

Memontum Sampang – Sebelas partai politik (parapol) berhak mendapatkan dana bantuan parpol (banpol) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang, yang mana pada tahun 2019 total anggaran yang tersedia untuk dana banpol sebesar Rp 1,4 miliar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik menjelaskan bahwa dana banpol adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bantuan tersebut diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Pada tahun 2019 terdapat 2 tahapan pencairan dana banpol, yakni tahap pertama pada bulan Januari hingga Agusutus dan tahap kedua pada bulan Sepetember hingga Desember.

Advertisement

Plt Kepala Bakesbangpol Sampang Jaya Abrianto menyebutkan bahwa pada tahap pertama sudah ada 8 parpol yang telah mengajukan pencairan dana banpol antara lain PKB, PPP, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Golkar, Hanura dan PAN.

“Ada 3 Parpol yang belum mengajukan dana banpol pada tahap pertama yaitu PDIP, PKS dan PBB,” ungkapnya kepada Memontum.com saat ditemui di ruangannya, Jumat (20/9/2019) pagi.

Jaya mengatakan bahwa dana banpol tahap pertama mengacu pada perolehan suara Parpol pada pemilu tahun 2014-2019. Sedangkan tahap kedua mengacu pada perolehan suara Parpol pada pemilu tahun 2019-2024.

“Setelah pencairan tahap pertama selesai, Parpol dapat mengajukan dana banpol di tahap kedua,” ucapnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Jaya menjelaskan bahwa penggunaan dana banpol diperuntukkan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota
Parpol dan masyarakat serta digunakan untuk operasional sekretariat Parpol.

Saat disinggung terkait Parpol yang belum mengajukan dana banpol, Jaya menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada Parpol untuk segera melakukan pencairan dana banpol.

“Kami sudah menyurati Parpol yang belum melakukan pencarian dana banpol, tapi itu semua hak preogratif dari Parpol, jadi kami kembalikan semuanya pada Parpol,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa nominal dana banpol setiap suara sah perolehan pemilu yaitu Rp 1.976. (zyn/oso)

Advertisement

 

Dana Bantuan Partai Politik tahap pertama:

PKB Rp 154.882.419
Gerindra Rp 144.262.136
PPP Rp 129.233.210
Demokrat Rp 117.362.164
Hanura Rp 69.312.568
PBB Rp 64.845.933
PKS Rp 55.617.438
Nasdem Rp 49.600.858
PDI Rp 43.836.014
PAN Rp 43.332.546
Golkar Rp 41.903.856

Dana Bantuan Partai Politik tahap kedua:

Advertisement

PKB Rp 97.853.425
Gerindra Rp 48.285.515
PDIP Rp 15.069.783
Golkar Rp 48.166.897
Nasdem Rp 70.281.942
PKS Rp 42.021.815
PPP Rp 57.825.713
PAN Rp 33.312.603
Hanura Rp 25.361.889
Demokrat Rp 40.867.923
PBB Rp 12.367.265

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas