Pemerintahan

Parkir Liar Pasar Kamal Ditertibkan, Dishub Beri Waktu Tiga Hari

Diterbitkan

-

Kepala Seksi Lalu Lintas Ariek Moein saat melakukan penertiban di pasar Kamal

Memontum Bangkalan – Penggunaan bahu jalan untuk parkir liar terjadi di pasar Kamal, Kecamatan Kamal Bangkalan. Untuk menertibkan hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan waktu pada pengelola agar tak menempati lokasi tersebut sejak hari ini, Selasa (13/8/2019).

Selain parkir tersebut berstatus tak berijin atau liar, parkir pasar Kamal juga tak menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan. Parahnya, parkir liar itu membuat lalu lintas di kamal mengalami kemacetan.

Hal itu diungkap oleh Sekretaris Kecamatan Kamal, Ainul Yaqin. Menurutnya parkir di depan pasar kamal itu membuat macet lalu lintas. Selain itu, bahu jalan tak dapat digunakan dan beralih fungsi.

“Macet sekali disini (depan pasar Kamal,red), Apalagi kalau pagi. Selain itu, pejalan kaki tidak memiliki ruang karena bahu jalan sudah dialih fungsikan,” ucapnya.

Advertisement

Kepala Seksi Lalu Lintas, Ariek Moein yang juga terjun langsung ke lokasi parkir menyebut telah memperingati pengelola parkir agar tak membuat usaha parkir di depan pasar Kamal. Pihaknya memberi waktu tiga hari untuk mengembalikan fungsi bahu jalan tersebut.

“Kami beri waktu tiga hari, bahu jalan di depan pasar Kamal ini harus steril dan dikembalikan fungsinya. Hal ini kami lakukan agar kemacetan dapat terurai,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta pengelola parkir untuk mengurus ijin parkirnya terlebih dahulu agar ada retribusi yang masuk dalam PAD. Tak hanya itu, Ariek juga menyarankan untuk membuat parkir di lahan yang layak dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Kalau mau membuat usaha parkir itu, ijinnya harus diurus, supaya sumbangan ke PAD itu ada. Selain itu, cari lahan yang luas yang tidak mengganggu masyarakat,” jelasnya.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, pengelola pasar Kamal Moch Cholil akan mendukung penertiban yang dilakukan oleh Dishub. Ia mengaku, parkir di pasar tersebut telah setahun berdiri tanpa ijin.

“Memang setahun sudah berdiri tanpa ada ijin. Ya kami akan mencarikan lahan yang lebih luas untuk parkir agar mengurai kemacetan. Kami juga akan membantu Dishub untuk memantau agar penertiban ini berjalan baik ,” pungkasnya. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas