Pemerintahan

Ijin Tak Lengkap, DPMPTSP Akan Tutup Perluasan Lahan CV Bandung Raya

Diterbitkan

-

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bersama Komisi A DPRD Bangkalan melakuka sidak ke salah satu CV yang belum memiliki ijin lengkap
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bersama Komisi A DPRD Bangkalan melakuka sidak ke salah satu CV yang belum memiliki ijin lengkap

Memontum Bangkalan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan melakukan sidak bersama Komisi A DPRD Bangkalan siang tadi. Sidak ini untuk mengontrol adanya perusahaan tak berizin yang masih beroperasi.

Sidak dilakukan di salah satu bakal gudang perlengkapan nelayan yakni cabang CV Bandung Raya yang terletak di akses jalan menuju jembatan Suramadu. Lahan seluas lima hektare itu saat ini belum sepenuhnya berizin.

Hal itu disampaikan oleh pengawas proyek, Suyadi. Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengurusan ijin di tahap awal seluas 2,5 hektare. Kemudian ada perluasan lahan sehingga menjadi 2.5 hektare namun saat ini belum memiliki ijin.

“Iya ada perluasan di belakang sana. Memang ijin masih mau kita urus namun karena air dari belakang supaya tidak masuk maka kami pasang bedel dulu,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu, Hosun Kabid Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mengatakan pihaknya memberi waktu pihak pengelola agar segera mengurus ijin. Ia mengancam, jika tak segera melakukan pengurusan ijin maka pihaknya akan meminta pihak pengelola memberhentikan aktifitas di lapangan.

“Ya kami beri waktu tiga hari. Kalau tidak segera diurus ya konsekwensinya harus memberhentikan sementara kegiatan dilapangan,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburrohman mengaku akan mengawasi perusahaan tersebut. Ia berharap pihak perusahaan segera melakukan pengurusan ijin agar usaha dapat berjalan dengan baik.

“Kami sebagai mitra akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi kami, ya harapannya segere diselesaikan supaya clear,” pungkasnya. (isn/nhs/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas