Hukum & Kriminal

Oknum Guru Sempat Maksa Bersetubuh Tapi Gagal, Kapolres Bangkalan: Diduga Disfungsi Ereksi

Diterbitkan

-

Tersangka pencabulan saat diwawancarai wartawan
Tersangka pencabulan saat diwawancarai wartawan

Memontum Bangkalan – Oknum guru bernama Nuryono (58) asal Desa Krampo Kecamatan Arosbaya yang melakukan tindak pencabulan beberapa waktu lalu akhirnya diungkap oleh polisi. Dalam rilisnya, polisi menyatakan guru tersebut melakukan upaya persetubuhan pada siswinya.

Diketahui, aksi bejat tersebut dilakukan pertama kali pada hari sabtu (23/11/2019) lalu di perpustakaan. Dan aksi kedua dilakukan didalam kelas saat jam pelajaran pada hari senin (25/11/2019).

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, guru tersebut melakukan upaya persetubuhan hingga mencoba memasukkan alat vitalnya ke kemaluan siswi tersebut namun gagal. Guru diduga menderita diabetes yang menyebabkan disfungsi ereksi.

“Sempat melakukan upaya persetubuhan namun gagal karena tidak berfungsi (alat vitalnya,red),” ucap Kapolres.

Advertisement

Karena usaha tersebut gagal, maka siswi diminta memegangi alat kelamin guru bejat tersebut. Tak sampai disitu, pada senin berikutnya, sang siswi yang usianya sepantaran dengan cucunya tersebut diminta untuk maju kedepan kelas saat jam pelajaran.

“Saat maju kedepan kelas, siswi diminta untuk membaca buku dan berdiri disamping kursi guru yang tertutup oleh meja. Saat itu pula, tangan siswi diarahkan untuk memegang alat vital tersangka hingga usai membaca,” lanjutnya.

Polisi kemudian memeriksa kondisi kesehatan pelaku dan terbukti pelaku menderita penyakit diabetes. Penyakit inilah yang memicu timbulnya disfungsi ereksi penderitanya.

Setelah kasus ini ramai diperbincangkan, laporan susulan adanya korban lainpun bermunculan. Salah satunya yakni wali murid siswi laki-laki yang diduga juga sebagai korban pelecehan seksual pendidik yang dua tahun lagi akan pensiun tersebut.

Advertisement

BACA : Beri Uang Rp 2 Ribu, Seorang Guru Cabuli Siswi Kelas 1 SD

“Akibat perbuatannya ini, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan pemberatan 1/3 masa tahanan karena tersangka seorang tenaga pendidik,” tambahnya.

Saat diwawancarai, guru tersebut mengaku mendapat bisikan gaib. Ia pun tertunduk dan tak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan.

“Saya saat itu kerasukan setan,” singkatnya. (Isn/nhs/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas