Pemerintahan

153 Napi Dapat Remisi, Mayoritas Kasus Narkotika

Diterbitkan

-

petugas rutan saat melakukan penjagaan di pintu masuk rutan Klas II B Bangkalan

Memontum Bangkalan – Remisi tahunan setiap tanggal 17 agustus segera diberikan. Tahun ini, Rumah Tahanan (Rutan) Klas ll B Bangkalan memberikan remisi pada 153 narapidana (Napi) dengan mayoritas terpidana kasus narkotika.

Dari 153 remisi tersebut, saat ini masih 51 surat remisi tersebut keluar. Padahal, dalam dua hari lagi surat remisi tersebut harus dikeluarkan serta diberikan pada terpidana tersebut.

“Iya betul ada 153 yang mendapat remisi. Saat ini sudah ada 51 suratnya yang keluar. Sisanya masih menunggu, kalau sudah available di sistem kita tarik dan ambil suratnya,” ucap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Bangkalan, Pradana Suwito, Kamis (15/8/2019).

Dalam remisi tahun ini, sebanyak 148 napi mendapat potongan hukuman , 1 napi bebas serta 4 lainnya bebas bersyarat. Kelima napi yang bebas, saat ini telah pulang ke rumah masing-masing sebab, selain mendapat remisi kelimanya telah mendapat surat pembebasan bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Advertisement

“Sudah ada yang pulang. Satu sudah bebas. Ada juga empat bebas bersyarat. Seluruhnya tindak pidana narkoba. Untuk yang bersyarat masih kita pantau dan wajib lapor,” tambahnya.

Dikatakan, jika nantinya napi yang telah bebas bersyarat masih melakukan tindak pidana dalam masa percobaan pembebasannya, maka PB dan CB akan dicabut, sedangkan sisa masa tahanan dilanjutkan dan ditambahkan hukuman dari kasus yang baru.

Saat ini, jumlah napi yang berada di rutan tersebut sebanyak 426 napi dari berbagai tindak pidana termasuk dua napi baru dari Tipikor kambing etawa. Adapun salah satu syarat untuk remisimendapat yakni telah menjalani masa hukuman 6 bulan serta berkelakuan baik selama di dalam sel serta syarat lainnya. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas