Pemerintahan

5152 Peserta Cari Peruntungan di CPNS, Pemkab Hanya Butuh 297 Tenaga

Diterbitkan

-

Sekretaris BKPSDA, Ari Murfianto
Sekretaris BKPSDA, Ari Murfianto

Memontum Bangkalan – Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah diumumkan. Di Bangkalan, sebanyak 5.152 pendaftar lolos dari total 5.560 pendaftar dan 408 dinyatakan gugur.

Sebanyak 5.152 CPNS ini sedang mencari peruntungan untuk mendapatkan jatah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya ada 297 kuota. Sebab, jabatan PNS saat ini cukup di gandrungi oleh masyarakat Bangkalan.

Dari jumlah tersebut, mayoritas pendaftar berasal dari kalangan tenaga guru,khususnya guru agama dan guru kelas. Dari kedua bidang ini, jumlah peminatnya lebih dari 600 pendaftar.

“Untuk guru agama jumlah pendaftar 689 untuk 28 formasi, selain itu ada guru kelas sebanyak 665 pendaftar. Dari seluruh jumlah pendaftar yang ada, untuk pendaftar guru di lima bidang itu, setiap bidangnya ada 500 sampai 600 pendaftar,” ucap Sekretaris BKPSDA Bangkalan, Ari Murfianto.

Advertisement

Meski peminat dalam CPNS ini cukup melimpah, ada tiga bidang yang tak memiliki peminat sama sekali. Ketiga formasi itu yakni Dokter Spesialis Jiwa, Spesialis Kandungan dan juga Perencanaan Tata Ruang dan Perhubungan.

“Dengan tidak adanya peminat, maka secara otomatis juga kebutuhan tenaga di bidang itu tidak bisa terpenuhi. Karena kami juga tidak bisa mengganti dengan formasi yang lain,” jelasnya.

Ari juga menjelaskan, banyaknya peminat yang gugur dikarenakan beberapa faktor. Dari jumlah 408 calon yang gugur, mayoritas disebabkan oleh IPK tidak sesuai dengan klasifikasi, jurusan tidak linier dan yang ketiga akreditasi lembaga pendidikan yang tidak sesuai dengan standart penerimaan.

“Selain itu juga tidak dilampirkannya syarat STR untuk tenaga di bidang kesehatan. Kalau untuk sertifikasi di bidang pendidikan itu bukan wajib, namun menjadi nilai plus,” terangnya.

Advertisement

Dijelaskan, syarat sertifikasi untuk kalangan pendidik akan secata otomatis menambah nilai untuk Standart Kompetensi Bidang (SKB). Namun untuk mencapai tahap itu,seluruh peserta harus melewati Standart Kompetensi Dasar (SKD).

“Kalau gugur di SKD ya sudah gak bisa lanjut. Namun ketika lulus SKD maka secara otomatis SKB nya lulus dengan catatan asal formasi tersebut tidak ada lagi peserta yang memiliki sertifikasi. Namun jika di tahap SKB sama-sama punya sertifikasi, maka akan di uji lagi,” pungkasnya. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas