Pemerintahan
Rusak Ekosistem Sungai, Dinas Perikanan Larang Warga Tangkap Ikan Gunakan Bahan Kimia
Memontum Bangkalan – Adanya penangkapan ikan disungai dengan menggunakan bahan kimia atau racun dikecam oleh Dinas Perikanan. Menurutnya, tindakan tersebut selain membunuh ikan juga akan merusak benih-benih ikan yang ada di sungai.
Kepala dinas perikanan H Muhammad Zaini mengatakan, terdapat sanksi bagi warga yang menangkap ikan menggunakan racun atau bahan kimia. Bahkan, sanksi yang akan dikenakan maksimal sebanyak 6 tahun penjara.
“Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam Pasal 84 menyebutkan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar,” ucapnya, Sabtu (4/7/2020).
Meski begitu, ia mengakui peraturan tersebut tidak serta merta dituruti. Bahkan, hingga saat ini banyak oknum yang menggunakan bahan kimia untuk menangkap ikan.
Meski begitu, pihaknya tak tinggal diam. Dinas perikanan akan melakukan restocking benih ikan. Dengan langkah ini, diharapkan jumlah ikan di sungai tetap seimbang dan bisa mengurangi dampak eksploitasi ikan di sungai.
“Setelah kami sebar benih akan ada papan larangan untuk penangkapan ikan dengan bahan kimia. Namun meski benih yang ditabur banyak, bukan berarti eksploitasi ikan secara berlebihan bisa diperbolehkan. Tetap harus menjaga keseimbangan agar regenerasi ikan tetap ada” pungkasnya. (Isn/nhs/yan)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’