Pemerintahan

Rusak Ekosistem Sungai, Dinas Perikanan Larang Warga Tangkap Ikan Gunakan Bahan Kimia

Diterbitkan

-

Sebuah kapal di sungai

Memontum Bangkalan – Adanya penangkapan ikan disungai dengan menggunakan bahan kimia atau racun dikecam oleh Dinas Perikanan. Menurutnya, tindakan tersebut selain membunuh ikan juga akan merusak benih-benih ikan yang ada di sungai.

Kepala dinas perikanan H Muhammad Zaini mengatakan, terdapat sanksi bagi warga yang menangkap ikan menggunakan racun atau bahan kimia. Bahkan, sanksi yang akan dikenakan maksimal sebanyak 6 tahun penjara.

“Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam Pasal 84 menyebutkan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar,” ucapnya, Sabtu (4/7/2020).

Meski begitu, ia mengakui peraturan tersebut tidak serta merta dituruti. Bahkan, hingga saat ini banyak oknum yang menggunakan bahan kimia untuk menangkap ikan.

Advertisement

Meski begitu, pihaknya tak tinggal diam. Dinas perikanan akan melakukan restocking benih ikan. Dengan langkah ini, diharapkan jumlah ikan di sungai tetap seimbang dan bisa mengurangi dampak eksploitasi ikan di sungai.

“Setelah kami sebar benih akan ada papan larangan untuk penangkapan ikan dengan bahan kimia. Namun meski benih yang ditabur banyak, bukan berarti eksploitasi ikan secara berlebihan bisa diperbolehkan. Tetap harus menjaga keseimbangan agar regenerasi ikan tetap ada” pungkasnya. (Isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas