Hukum & Kriminal
Vonis Dijatuhkan, M Sohib Terima Hukuman Mati
Memontum Bangkalan – Sidang penentuan vonis yang diberikan pada tersangka terahir kasus pembunuhan,pemerkosaan dan perampokan terhadap sepasang sejoli Ani dan Rahmad yang terjadi pada 2017 lalu akhirnya menemukan titik terang. Hakim memutuskan menjatuhi pelaku dengan vonis hukuman mati menyusul 4 temannya yang telah terlebih dahulu menerima putusan.
Moh Sohib (46) warga Dusun Bangunan Timur Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar itu pada 22 Juli 2017 silam beserta empat temannya Moh Jeppar, Muhammad, Moh Hajir dan Moh Hayat melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17). Ahmad terlebih dahulu dibunuh sedangkan Ani diperkosa terlebih dahulu sebelum dihabisi nyawanya.
Kemudian kedua mayat sepasang kekasih itu dibuang kedalam gua di sekitar pantai Rongkang. Hingga dua bulan kemudian, kedua mayat yang telah berubah menjadi tengkorak itu ditemukan oleh seorang petani sekitar.
“Saudara Moh Sohib atas perbuatannya kami jatuhi hukuman mati, karena telah melakukan pembunuhan, pemerkosaan anak dibawah umur serta melakukan perampokan,” ucap ketua hakim Susanti Arsi Wibawani (30/9/2019).
Mendengar hal tersebut, M Sohib menangis dan berkali-kali mengusap matanya. Sembari keluar dari ruang persidangan, ia terus menangis hingga masuk kedalam mobil tahanan.
Sementara itu, pihak keluarga Ani merasa lega dengan putusan hakim tersebut. Ayah Ani, M Jatim mengaku hukuman tersebut layak diterima karena telah menghilangkan nyawa anaknya secara keji. “Bersyukur hakim menjatuhi hukuman mati, anak saya meninggal secara keji ditangannya,” ucapnya dengan menahan tangis. (Isn/nhs/yan)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’