Hukum & Kriminal

Vonis Dijatuhkan, M Sohib Terima Hukuman Mati

Diterbitkan

-

M Sohib saat menjalani persidangan di pengadilan negeri Bangkalan
M Sohib saat menjalani persidangan di pengadilan negeri Bangkalan

Memontum Bangkalan – Sidang penentuan vonis yang diberikan pada tersangka terahir kasus pembunuhan,pemerkosaan dan perampokan terhadap sepasang sejoli Ani dan Rahmad yang terjadi pada 2017 lalu akhirnya menemukan titik terang. Hakim memutuskan menjatuhi pelaku dengan vonis hukuman mati menyusul 4 temannya yang telah terlebih dahulu menerima putusan.

Moh Sohib (46) warga Dusun Bangunan Timur Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar itu pada 22 Juli 2017 silam beserta empat temannya Moh Jeppar, Muhammad, Moh Hajir dan Moh Hayat melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17). Ahmad terlebih dahulu dibunuh sedangkan Ani diperkosa terlebih dahulu sebelum dihabisi nyawanya.

Kemudian kedua mayat sepasang kekasih itu dibuang kedalam gua di sekitar pantai Rongkang. Hingga dua bulan kemudian, kedua mayat yang telah berubah menjadi tengkorak itu ditemukan oleh seorang petani sekitar.

“Saudara Moh Sohib atas perbuatannya kami jatuhi hukuman mati, karena telah melakukan pembunuhan, pemerkosaan anak dibawah umur serta melakukan perampokan,” ucap ketua hakim Susanti Arsi Wibawani (30/9/2019).

Advertisement

Mendengar hal tersebut, M Sohib menangis dan berkali-kali mengusap matanya. Sembari keluar dari ruang persidangan, ia terus menangis hingga masuk kedalam mobil tahanan.

Sementara itu, pihak keluarga Ani merasa lega dengan putusan hakim tersebut. Ayah Ani, M Jatim mengaku hukuman tersebut layak diterima karena telah menghilangkan nyawa anaknya secara keji. “Bersyukur hakim menjatuhi hukuman mati, anak saya meninggal secara keji ditangannya,” ucapnya dengan menahan tangis. (Isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas