Hukum & Kriminal

Lagi, Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kasatreskrim Bangkalan: 8 Kasus di Tahun 2019

Diterbitkan

-

Erpan tak berkutik saat dibekuk aparat kepolisian

Memontum Bangkalan – Kasus persetubuhan anak dibawah umur di tahun 2019 cukup banyak. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap 8 kasus dan seluruh korbannya masih dibawah umur, kasus terbaru terjadi pada 2 Desember lalu.

Petugas mengamankan Erpan (32) warga Dusun Masaran Desa Kodak Kecamatan Torjun, Sampang. Ia diamankan usai melakukan persetubuhan pada gadis 15 tahun (Bunga,nama samaran) dengan janji akan dinikahi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra yang merilis kasus ini menyampaikan aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh Erpan, sebab sebelumnya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali pada bulan november lalu. Meski begitu, keduanya baru mengenal selama dua bulan melalui telepon genggam.

“Pelaku kami amankan karena telah menyetubuhi anak dibawah umur, meski tak ada paksaan namun tindakan menyetubuhi anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” ucapnya.

Advertisement

Ia menjelaskan, sejak awal bertemu Erpan telah mengiming-imingi Bunga untuk menjadi istri keduanya agar Bunga mau melayani nafsu bejat pelaku. Hingga akhirnya hal tersebut terendus oleh keluarga Bunga dan melaporkan hal tersebut pada pihak berwajib.

Erpan sendiri mengaku akan menikahi Bunga jika dikehendaki keluarga Bunga. Menurut pengakuan Erpan, Bunga juga bersedia menjadi istri kedua bahkan meminta Erpan untuk kawin lari.

“Hubungan saya dengan istri baik. Bunga sendiri mau jadi istri kedua saya. Kalau keluarganya mau, saya akan nikahi,” terangnya.

Meski begitu, Erpan mengaku istri pertamanya tak setuju jika ia menikah lagi. Sebab, ia telah dikaruniai dua orang anak.

Advertisement

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung menjelaskan hingga akhir tahun 2019, telah ada 8 kasus serupa terjadi di Bangkalan. Pihaknya meminta kerjasama semua pihak untuk menghindari adanya kasus serupa.

“Selama 2019 hingga bulan ini ada 8 kasus serupa dengan case berbeda. Untuk menghindari hal ini terulang kembali perlu adanya kerjasama berbagai pihak. Mulai dari pendidikan, Kemenag dan juga pihak lain yang terkait,” tegasnya. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas