Hukum & Kriminal
Lagi, Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kasatreskrim Bangkalan: 8 Kasus di Tahun 2019

Memontum Bangkalan – Kasus persetubuhan anak dibawah umur di tahun 2019 cukup banyak. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap 8 kasus dan seluruh korbannya masih dibawah umur, kasus terbaru terjadi pada 2 Desember lalu.
Petugas mengamankan Erpan (32) warga Dusun Masaran Desa Kodak Kecamatan Torjun, Sampang. Ia diamankan usai melakukan persetubuhan pada gadis 15 tahun (Bunga,nama samaran) dengan janji akan dinikahi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra yang merilis kasus ini menyampaikan aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh Erpan, sebab sebelumnya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali pada bulan november lalu. Meski begitu, keduanya baru mengenal selama dua bulan melalui telepon genggam.
“Pelaku kami amankan karena telah menyetubuhi anak dibawah umur, meski tak ada paksaan namun tindakan menyetubuhi anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sejak awal bertemu Erpan telah mengiming-imingi Bunga untuk menjadi istri keduanya agar Bunga mau melayani nafsu bejat pelaku. Hingga akhirnya hal tersebut terendus oleh keluarga Bunga dan melaporkan hal tersebut pada pihak berwajib.
Erpan sendiri mengaku akan menikahi Bunga jika dikehendaki keluarga Bunga. Menurut pengakuan Erpan, Bunga juga bersedia menjadi istri kedua bahkan meminta Erpan untuk kawin lari.
“Hubungan saya dengan istri baik. Bunga sendiri mau jadi istri kedua saya. Kalau keluarganya mau, saya akan nikahi,” terangnya.
Meski begitu, Erpan mengaku istri pertamanya tak setuju jika ia menikah lagi. Sebab, ia telah dikaruniai dua orang anak.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung menjelaskan hingga akhir tahun 2019, telah ada 8 kasus serupa terjadi di Bangkalan. Pihaknya meminta kerjasama semua pihak untuk menghindari adanya kasus serupa.
“Selama 2019 hingga bulan ini ada 8 kasus serupa dengan case berbeda. Untuk menghindari hal ini terulang kembali perlu adanya kerjasama berbagai pihak. Mulai dari pendidikan, Kemenag dan juga pihak lain yang terkait,” tegasnya. (isn/nhs/yan)

Hukum & Kriminal6 tahunIbu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
Berita6 tahunHasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
Hukum & Kriminal6 tahunSempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
Hukum & Kriminal6 tahunTragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
Berita6 tahunLakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
Pemerintahan6 tahunSurabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
Pemerintahan6 tahunDana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
Hukum & Kriminal6 tahunPolisi Panggil Pelaku Pelecehan Seksual di Klampis















