Hukum & Kriminal
Anak Bos Kontraktor Diculik Rekanan, Disandera 8 Hari, Dijadikan Jaminan Pembayaran Uang Proyek
Memontum Bangkalan – Seorang gadis 12 tahun berinisial ZA berhasil diselamatkan setelah delapan hari disekap oleh rekan ayahnya. Ia diculik setelah rekanan proyek ayahnya merasa dirugikan karena uang proyek yang digunakan oleh ayah korban tak kunjung dikembalikan.
Abdullah (36) warga Desa Tramok Kecamatan Kokop, Bangkalan berhasil diringkus polisi pada 2 Januari lalu. Ia diringkus di bandara usai ia mendarat dari perjalanannya ke Kalimantan.
Menurut pengakuan pelaku pada polisi, ia dan ayah ZA sebelumnya terlibat dalam satu proyek pembangunan jalan desa dari salah satu anggota dewan. Dari proyek tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang berkisar Rp 200 juta pada ayah korban dengan kesepakatan akan dikembalikan saat dana proyek cair.
Namun setelah dana tersebut dicairkan, ayah korban tak mengembalikan uang yang telah disepakati sejak awal dan hanya menjanjikannya pada pelaku. Akhirnya pelaku berang dan menculik ZA agar ayahnya terpancing untuk mengembalikan uangnya.
Akhirnya pada 25 Desember 2019, dia telah berniat menculik ZA dan menunggu ZA di sekitar rumahnya. Secara kebetulan, pagi itu ZA pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor. Saat baru keluar dari rumahnya, ia dicegat oleh Abdullah bersama satu rekannya bernama Maskor.
“Korban kemudian diberhentikan dan diajak masuk ke dalam mobil. Sedangkan satu rekan pelaku membawa motor ke rumah pelaku,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (11/1/2020).
Setelah berhasil menculik anaknya, Abdullah menelepon ayah korban dan mengancamnya agar segera mengembalikan uang tersebut. Meski menculik ZA sebagai jaminan, namun pelaku tak melakukan kekerasan. Dia memperlakukan ZA dengan baik.
Tak hanya itu, dalam masa penculikan Abdullah secara berpindah-pindah menempatkan ZA. Mulai dari rumah temannya hingga di rumah mertuanya. Hal itu ia lakukan setiap dua hari sekali dan bertujuan untuk menghilangkan jejak.
“Dalam kasus ini, pelaku sudah menahan dan merampas kebebasan anak serta melakukan penculikan. Hal tersebut melanggar hukum sehingga harus dilakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Akibat tindakan tersebut pelaku dituntut pasal 83 junto pasal 76F UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (isn/nhs/yan)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’