Pemerintahan

Anggota Dewan Tak Hadir Paripurna Enam Kali Berturut-turut Bisa di-PAW

Diterbitkan

-

Ketua Badan Kehormatan (BK) Fadhur Rosi
Ketua Badan Kehormatan (BK) Fadhur Rosi

Memontum BANGKALAN – Pergantian Antar Waktu (PAW) di badan DPRD bukanlah hal yang asing. Anggota dewan yang tidak tertib aturan juga sewaktu-waktu bisa dilakukan pencopotan dan dilakukan PAW.

Menurut Ketua Badan Kehormatan, Fadhur Rosi menyampaikan dalam peraturan DPRD Bangkalan telah ditetapkan batas seorang anggota dewan bisa di PAW atau dicopot. Salah satunya yakni dari tak tertibnya absesn kehadiran.

Ia mengatakan, dalam peraturan telah disebutkan batas anggota dewan untuk absen yakni enam kali berturut-turut tak mengikuti sidang paripurna. Dengan tidak hadir secara berturut-turut anggota bisa di PAW,namun sejauh ini masih dilakukan upaya teguran.

“Sebetulnya bisa (PAW) ketika tidak hadir selama enam kali berturut-turut, namun juga tidak bisa serta merta begitu. Kami masih toleransi dengan teguran untuk pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Advertisement

Meski demikian, pihaknya mengaku sedikit bangga dengan antusiasme para anggota untuk hadir dalam sidang paripurna. Sebab, dari seluruh paripurna, tak pernah kesulitan untuk mencapai kuorum.

“Sekarang untuk koroum sangat mudah, karena antusias anggota saat ini luar biasa. Rata-rata tingkat kehadiran sekitar 35 anggota dari total 50 anggota,” terangnya.

Ia menjelaskan, dari seluruh total anggota yang absen saat sidang paripurna, masih belum ada anggota yang secara berturut-turut tidak hadir. (Isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas