Pemerintahan
Apresiasi Rencana Kenaikan UMK Bangkalan, Fadhur Rosi: Sudah Waktunya Naik
Memontum Bangkalan – Rencana Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mendapat apresiasi dari DPRD Bangkalan. Diperkirakan, kenaikan upah tersebut sebesar 8,51 persen, besaran tersebut merupakan patokan yang telah ditetapkan pemerintah.
Anggota komisi B DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi menyampaikan dengan kondisi ekonomi yang masih dalam proses untuk bangkit, kenaikan UMK dirasa cukup sebanding. Sebab, selain kondisi ekonomi tersebut, salah satu iuran yakni BPJS kesehatan juga akan naik per 1 januari tahun depan.
“Kami mengapresiasi langkah dinas untuk menaikkan UMK. Sebab kondisi ekonomi kita juga masih dibawah dan BPJS kesehatan akan naik,” jelasnya melalui sambungan telepon, Rabu (30/10/21019).
Ia pun berharap UMK akan terus naik seiring perkembangan ekonomi. Saat ini, Bangkalan sedang tumbuh untuk menjadi kota industri seperti Gresik, Sidoarjo dan sekitarnya.
“Kami harap masyarakat bersabar, saat ini kita akan menuju untuk menjadi kota industri. Ya harapannya tentu UMK juga dapat sebesar kota lain,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bangkalan, Titin Suhartini saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, pemerintah telah menetapkan patokan kenaikan upah tiap daerah yakni 8,51 persen.
“Untuk kenaikan UMK itu berasal dari ketetapan pemerintah, Kemarin sudah dipastikan untuk kenaikan 8,51 persen,” ucapnya.
Meski telah ditetapkan, pihak Disperinaker masih akan melakukan rapat pleno bersama dewan pengupahan yang didalamnya melibatkan banyak pihak. Sebab, banyak faktor yang harus dipertimbangkan termasuk Inflasi Nasional, PDB dan lainnya.
“Kita harus melihat dari banyak faktor. Kita juga akan melakukan survey lapangan melihat harga kebutuhan pokok agar dapat seimbang dengan UMK,” tambahnya.
Diketahui, saat ini kabupaten Bangkalan memiliki nilai UMK 1.804.106 . Jika nantinya kenaikan tersebut resmi dilakukan, maka akan ada kenaikan UMK sekitar 144 ribu.
Titin menambahkan, penerapan UMK ini berlaku untuk semua perusahaan yang beroperasi di suatu daerah. Saat ini, di Bangkalan terdapat sekitar 200 perusahaan yang terdaftar dan beroperasi. (isn/nhs/yan)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’