Hukum & Kriminal

Beli Ayam Pakai Upal, Abdul Fatah Diringkus

Diterbitkan

-

Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, Aipda Priyanto(kiri) saat menunjukan barang bukti hasil uang palsu di depan tersangka pengedar upal, Abdul Fatah (Kanan)

Memontum Bangkalan – Aksi nekat Abdul Fatah (55) berakhir di jeruji besi. Warga Kampung Banjartalela Desa Banjartalela Kecamatan Camplong, Sampang itu diamankan anggota Polsek Tanah Merah Bangkalan setelah diketahui memakai uang palsu (Upal) untuk membeli ayam di pasar unggas Tanah Merah, Sabtu, (3/8/2019).

Tersangka membayar uang palsu pecahan 100 ribu satu lembar. Anehnya, di lokasi itu tersangka kembali menjual ayam yang dibelinya untuk dijual kembali. Hal itu dilakukan agar pelaku bisa mendapatkan uang asli. Namun aksinya malah membuat pedagang ayam curiga.

Akibatnya kasus itu dilaporkan oleh pedagang ayam, Abu Siri (46) warga Kampung Koalas, Desa Ketetang Kecamatan Kwanyar Bangkalan yang mengetahui tindakan pelaku. Tersangka diamankan oleh pedagang sampai beberapa menit kemudian datang anggota Polsek Tanah Merah.

Setelah diperiksa, pelaku mengantongi uang asli sebesar Rp 655. 000. Diduga uang tersebut hasil pertukaran upal dengan uang palsu yang dilakukan di pasar.

Advertisement

Bahkan saat ditanya di lokasi pelaku sudah mengedarkan 10 lembar uang 100 ribuan palsu. Sehingga tersangka berhasil mendapatkan uang asli senilai Rp. 655.000.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aipda Priyanto membenarkan penangkapan itu. Diakui jika polisi terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kasus ini. Tersangka kami periksa soal penyebaran upal yang sudah dilakukan,” ucapnya.

Dia menjelaskan tersangka mendapatkan upal dari temannya di Malang. Dia membelinya seharga Rp. 200 ribu untuk mendapatkan upal senilai Rp 1 juta dari orang Madura yang tinggal di Malang.

Advertisement

“Pelaku sudah menggunakan upal sebanyak 10 juta. Kami masih menyelidiki kemana saja upal disebar,” katanya.

Aksi berani tersangka sudah berlangsung selama 5 bulan. Diduga sudah banyak korban yang berhasil ditipu oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 36 ayat 3 uu no 8 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas