Hukum & Kriminal

Beri Uang Rp 2 Ribu, Seorang Guru Cabuli Siswi Kelas 1 SD

Diterbitkan

-

Pasrah, Nuryono berhasil diringkus Polisi
Pasrah, Nuryono berhasil diringkus Polisi

Memontum Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang guru PNS yang sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswinya. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut hari ini, (29/11/2019).

Nuryono (58) guru asal Dusun Krampo Desa Tengket Kecamatan Arosbaya,Bangkalan itu berhasil diamankan setelah melakukan pelecehan atau pencabulan pada siswinya yang duduk di kelas 1 SD tempatnya mengajar, yang bertempat di SDN Trogan 1 Kecamatan Klampis, Bangkalan. Korban juga sempat diberi uang Rp 2 ribu usai menuruti aksi bejat guru cabulnya itu.

“Iya betul, korban diberi uang 2 ribu oleh tersangka,” ucap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung

Ia menjelaskan, dalam kasus ini pencabulan yang dimaksud yakni berupa meraba bagian tubuh korban dan juga menciumi korban. Nuryono disebut melakukan aksi bejatnya di ruang perpustakaan dan juga ruang kelas.

Advertisement

“Untuk pencabulan disini, tersangka meraba bagian tubuh dan menciumi korban untuk hasil visum sendiri tidak ditemukan kekerasan yang dimaksud (Berhubungan intim,red), secara fisik korban selamat,” ucapnya.

Dikatakan, aksi tersebut terjadi diwaktu yang berbeda. Aksi pertama dilakukan pada hari sabtu 23 November di perpustakaan dan hari senin tanggal 25 november di ruang kelas. Dua kejadian itu ia lakukan saat dalam jam aktif sekolah.

Atas perbuatannya tersebut, guru yang dua tahun lagi akan pensiun itu harus menghabiskan waktu didalam jeruji besi dan dituntut pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (isn/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas