Hukum & Kriminal

Biar Keren, Kuli Bangunan Main Sabu

Diterbitkan

-

Tak berkutik, tersangka Marzuki saat ditangkap oleh polisi

Memontum Bangkalan – Unit Reskrim Polsek Blega berhasil mengamankan satu orang pengguna narkoba kemarin siang,(19/8/2019). Marzuki (24) warga Dusun/Desa Kormis Kecamatan Kedungdung, Sampang dibekuk usai kedapatan membawa sabu.

Ia berhasil diamankan petugas saat berada disebuah warung es degan yang berada di depan SPBU di Desa Karang Panasan Kecamatan Blega,Bangkalan. Mulanya polisi tak mencurigai Marzuki, namun saat berbicara dengan gelagat mencurigakan kemudian polisi menggeledahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti tiga klip sabu dengan total berat 0,61 gram siap edar. Kemudian polisi membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan.

Kanit Reskrim Polsek Blega, Aipda Achmad Khuzairi mengatakan Marzuki mengaku barang haram tersebut milik temannya. Ia hanya dititipi temannya untuk membawa barang tersebut.

Advertisement

“Menurut penyidik barang tersebut milik tersangka namun menurut pengakuan tersangka sabu itu hanya dititipi temannya,” tuturnya.

Marzuki kemudian dibawa ke RSUD Syamrabu untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, ia positif menggunakan sabu dalam jangka waktu tiga bulan terahir. Namun, lagi-lagi pelaku mengaku baru menggunakan barang haram tersebut pertama kali.

“Hasil tes urine positif. Namun pelaku mengaku pertama pakai. Kami lihat dari hasil tes urine pelaku dalam jangka 3 bulan menggunakan sabu berulang kali,” ungkapnya.

Saat ini polisi sedang mendalami kasus tersebut. Polisi juga menyelidiki adanya pelaku lain yang terlibat dan penyuplai barang haram tersebut.

Advertisement

Akibat perbuatannya, kini Marzuki harus mendekam di penjara dan dituntut Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas