Pemerintahan
Bupati Ijinkan Kegiatan Masyarakat Mulai 11 Agustus
Memontum Bangkalan – Banyaknya keluhan dari masyarakat tentang pembatasan selama masa pandemi menimbulkan dampak perekonomian yang menurun. Agar hal tersebut tak berlarut, Bupati Bangkalan membolehkan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 agustus mendatang.
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, penetapan tanggal tersebut sesuai dengan surat edaran tanggap darurat yang berlangsung selama 60 hari dan berahir pada 11 agustus. Meski begitu, surat ijin keramaian belum bisa dikeluarkan.
” Nanti 11 agustus kami baru bisa memperbolehkan untuk mengadakan kegiatan masyarakat. Tentu harus dengan protokol kesehatan ketat. Jika ada yang melanggar maka harus siap dibubarkan,” tegasnya, Rabu (29/7/2020).
Tak hanya kegiatan masyarakat, ia mengaku kegiatan perekonomian secara beriringan akan mulai digerakkan. Kini pihaknya juga akan mengkaji penerbitan ijin keramaian yang akan ditinjau dari sebaran pasien Covid-19 di Bangkalan.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengaku akan melakukan pemantauan dan penindakan tegas jika nantinya masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan. Ia juga menekankan agar masyarakat melakukan kegiatan dengan kapasitas 50 persen dari jumlah ruang kegiatan.
“Salah satunya harus physical distancing akan kami pantau. Kegiatan didalam ruang atau luar ruang harus 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol,” ucapnya.
Ia mengatakan, secara teknis pengadaan acara nntinya harus menandatangani kesepakatan penerapan protokol kesehatan. Sehingga pihak polsek atau polres meninjau langsung lokasi acara.
Salah satu penyanyi orkes Febiana Maria Sari mengatakan, kini ia kehilangan penghasilan sejak penerapan pembatasan kegiatan diterapkan. Perempuan muda yang biasa mendapatkan upah Rp 500 ribu dalam satu kali manggung ini, kini hanya mendapat job sekali menyanyi dalam sebulan.
“Biasanya sebulan itu saya bisa terus road show bahkan sehari bisa berpindah tempat tiga kali. Sekarang cuma 1 sampai 2 kali saja sebulan, itupun kalau ada,” pungkasnya.
Ia berharap, pemerintah segera mengeluarkan ijin keramaian agar ia dan rekan seprofesinya bisa kembali menormalkan pendapatan. (Isn/nhs/yan)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’