Hukum & Kriminal
Dua Mantan TKI Dibekuk Polisi Saat Bawa Sabu 99,90 Gram

Memontum Bangkalan – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus dua mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yakni Anis (31) dan Moh Zaini (28) warga Dusun Naian Desa Tambaan Tengah Kecamatan Ambunten, Sumenep. Mereka kedapatan membawa sabu dan diciduk saat di Jalan Raya Macajeh Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat (3/1/2020).
Kedua pelaku diringkus sesaat setelah mengambil barang haram itu dari salah seorang bandar yang mereka kenal saat menjadi TKI di Malaysia. Aksi ini dilakukan keduanya pasca pulang dari Malaysia bulan november 2019 lalu.
“Jadi keduanya ini sepakat untuk pulang ke Indonesia untuk berjualan sabu setelah kenal dengan seorang bandar berinisial R yang saat ini dalam pengejaran,”jelas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat melakukan konferensi pers, Rabu (8/1/2020). Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 99,90 gram dalam satu klip besar yabg rencananya akan diedarkan keduanya dengan harga pergram Rp 850 ribu. Dalam transaksi ini,keduanya akan membayar pada R setelah barang tersebut laku terjual.
“Pada saat penangkapan, dua pelaku mengendarai mobil pick up berisi sedikit kayu untuk mengelabui petugas. Setelah melihat polisi,mereka genggam BBnya dengan niat akan dibuang,namun tak berhasil mereka lakukan,” lanjutnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 99,90 gram, petugas juga mengamankan satu unit mobil pickup serta satu unit ponsel yang mereka gunakan untuk bertransaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, di handphone itu banyak pelanggan mereka yang memesan. Dengan diamankannya sabu seberat 99,90 gram ini, ada 2000 orang yang terselamatkan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dituntut pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. (isn/nhs/yan)

Hukum & Kriminal6 tahunIbu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
Berita6 tahunHasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
Hukum & Kriminal6 tahunSempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
Hukum & Kriminal6 tahunTragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
Berita6 tahunLakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
Pemerintahan6 tahunSurabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
Pemerintahan6 tahunDana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
Hukum & Kriminal6 tahunPolisi Panggil Pelaku Pelecehan Seksual di Klampis















