Hukum & Kriminal

Edarkan Upal, Ibu Paruh Baya Beli Upal Enam Juta Seharga Dua Juta

Diterbitkan

-

Para tersangka edarkan upal dan barang bukti
Para tersangka edarkan upal dan barang bukti

Memontum Bangkalan – Peredaran uang palsu yang dilakukan Susilowati, 44, Desa Basanah Kecamatan Tanah Merah Bangkalan. Perempuan paro baya terendus tukar upal di pasar dan pertokoan diringkus Selasa (21/1/2020) di Kecamatan Geger. Perempuan sial itu sengaja membeli tiga juta upal dengan harga satu juta uang asli.

Susilowati mengedarkan upal menggunakan mobil Toyota Swif. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran upal. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di pinggir jalan.

Polisi langsung menghadang tersangka setelah diketahui memiliki upal. Hal itu terbukti setelah polisi menggeledah dompet pelaku terdapat pecahan Rp. 100 uang palsu. Termasuk uang asli Rp. 180 ribu uang asli yang merupakan pertukaran upal.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP M. Bahrudi membenarkan jika tersangka sengaja mengedarkan upal. Sehingga polisi membawanya ke Polsek setempat. “Setelah terbukti langsung kami amankan untuk diperiksa,” katanya.

Advertisement

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan jika Susilowati mendapatkan upal dari Marhasan, 42, warga Desa Sadeh, Kecamatan Galis, Bangkalan. Dengan cepat polisi langsung mengejar Marhasan dan berhasil diringkus di Tangkel Kecamatan Burneh.

Susilowati membeli upal kepada Marhasan sudah lima kali. Terakhir Susilowati membeli upal pada 3 Januari 2020. Dia membeli upal seharga Rp. 2 juta mendapatkan Rp. 6 juta upal.

“Setelah diperiksa Marhasan mendapatkan upal dari inisial MA dan sekarang kami mengejarnya. Marhasan mendapat imbalan Rp 100 ribu jika berhasil menjual upal senilai Rp 1 juta,” ucapnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaa lebih lanjut terhadap dua tersangka. Sementara MA ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement

Mereka diancam pasal 36 ayat 2 junto pasal 26 ayat 2 subsidair pasal 36 ayat 3 junto pasal 26 ayat 3 UU RI no. 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman maksimal 10 tahun.

“Kami akan mengembangkan kasus ini. Sebab kasus ini merugikan dan meresahkan,” imbuhnya. (Isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas