Hukum & Kriminal
Gagal Diversi, Pelaku di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Memontum Bangkalan – Kasus pencurian handphone dengan tersangka berisial YA (16) warga Surabaya yang beberapa waktu lalu beraksi di Ponpes Sirojul Ulum Al-Marzuqiyah di Dusun Rembah Desa/Kecamatan Galis,Bangkalan pada (13/1/2020) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan,(28/1/2020).
YA yang sebelumnya dilakukan tahapan diversi dinyatakan gagal karena pihak korban tidak menyetujui kesepakatan diversi tersebut. Hal tersebut menyebabkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) menetapkan diversi tersebut gagal.
“Iya mbak, itu hasil dari penelitian Bapas. Yang jelas secara umum pihak korban tidak menyetujui adanya kesepakatan diversi itu,” ucap Kapolsek Galis AKP Daky Dzul Qornain.
Setelah tahapan diversi tersebut dinyatakan gagal, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari. Nantinya pihak Kejari juga akan melakukan upaya diversi sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku.
Kasi Pidum Kejari Bangkalan Choirul Anam menjelaskan, pihaknya akan melakukan diversi sepanjang pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman dibawah 7 tahun. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memproses kasus tersebut selama 5 hari dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri.
BACA : Ketahuan Curi HP, Remaja asal Surabaya Ditelanjangi, Diikat di Pohon
“Selama ancaman hukumannya dibawah 7 tahun akan kami diversi. Dan khusus anak dibawah umur, kita biasanya proses 5 hari sebelum ke pengadilan,” terangnya.
Diketahui, kasus yang menjerat YA telah ditetapkan dengan tuntutan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Isn/nhs/yan)

Hukum & Kriminal6 tahunIbu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
Berita6 tahunHasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
Hukum & Kriminal6 tahunSempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
Hukum & Kriminal6 tahunTragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
Berita6 tahunLakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
Pemerintahan6 tahunSurabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
Pemerintahan6 tahunDana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
Hukum & Kriminal6 tahunPolisi Panggil Pelaku Pelecehan Seksual di Klampis















