Hukum & Kriminal
Gunakan Rp 8,7Juta Untuk Judi, 6 Pria Diringkus
Memontum Bangkalan – Sebanyak 6 pria diringkus satreskrim Polres Bangkalan pada senin lalu,(24/2/2020). Keenam pria diamankan polisi usai tertangkap basah melakukan perjudian di pekarangan rumah di Jalan Trunojoyo Kampung Sattoan,Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Adapun keenam tersangka yakni, I (55) asal Surabaya, M (59), G (49), S (40), M (36) serta MN (36) asal Bangkalan kota. Dari keenam pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 8,7juta yang digunakan untuk taruhan permainan judi tersebut.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya saat ini gencar melakukan operasi pekat. Selain, menciptakan situasi yang kondusif, hal ini dilakukan karena akan memasuki bulan suci Ramadhan.
“Kami terus sisir semua tempat untuk patroli pekat karena sudah akan memasuki bulan Ramadhan,” Jelasnya, Rabu (26/2/2020).
Saat ini, keenam pelaku telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut. Seluruh pelaku diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Untuk ancaman hukuman, maksimal 10 tahun. Namun tidak bisa dipukul rata karena disini perannya beda-beda. Ada bandar dan pemain,” pungkasnya. (Isn/nhs/yan)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’