Hukum & Kriminal
Honorer RSUD Syamrabu Dibekuk Polisi, Terlibat Pencurian Mobil
Memontum Bangkalan – Yunus Rahman (41) salah satu karyawan honorer RSUD Syamrabu diringkus polisi. Ia diamankan polisi setelah kedapatan terlibat dalam pencurian mobil di Jalan Jambu Raya No 127 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, Bangkalan pada 8 Januari lalu.
Sebelumnya polisi telah meringkus Ahmad Fauzi Siswandi (29) warga setempat yang membawa mobil yang telah dicuri keduanya. Yunus diduga membantu Ahmad untuk mencuri mobil toyota krista milik tetangganya itu.
“Jadi tersangka YR ini menurut hasil penyelidikan terlibat dalam pencurian mobil tanggal 8 januari lalu, tersangka diamankan petugas senin lalu,” ujar Kasubbag humas polres Bangkalan, AKP M Bahrudi Rabu (29/1/2020).
Yunus diduga berperan merusak gembok pagar garasi dengan gunting dan juga mengambil mobil keluar dari garasi rumah korban. Setelah mobil keluar pacar, selanjutnya mobil dibawa oleh Ahmad.
“Tersangka YR setelah mengambil mobil lalu menyerahkan ke Ahmad, setelah itu YR pulang kerumahnya yang juga berada tak jauh dari rumah korban,” lanjutnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Isn/nhs/yan)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’