Pemerintahan

Iuran Naik, Dewan Bangkalan Minta BPJS Kesehatan Segera Lakukan Sosialisasi

Diterbitkan

-

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nurhasan
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nurhasan

Memomtum Bangkalan – Iuran BPJS Kesehatan resmi naik sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 atas perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pada 24 Oktober lalu. Iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Menyikapi hal itu, DPRD Bangkalan meminta pihak BPJS Kesehatan memberikan sosialisasi ini pada masyarakat khususnya peserta jaminan kesehatan ini.

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nurhasan menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih lemah terutama dalam daya beli masyarakat.

“Kami menilai keputusan itu tidak proporsional, sebab sisi lain kondisi masyarakat kita masih lemah. Namun pemerintah pusat malah menaikkan iuran tersebut,” ucapnya melalui pesan whatsapp,(30/10/2019).

Ia berharap, BPJS kesehatan segera memberikan sosialisasi kenaikan iuran tersebut. Sebab, hanya tersisa waktu dua bulan sebelum Perpres tersebut diberlakukan di masyarakat.

Advertisement

Sementara itu, Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Tegar Wira Pambudi menyampaikan, manfaat kepesertaan masih mengacu pada Perpres 82 tahun 2018. Para peserta masih menerima manfaat yang sama meski iuran telah naik.

“Manfaatnya masih sama, tetap mengacu pada Perpres 82 tahun 2018. Belum ada perubahan,” jelasnya.

Ia pun berharap, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan lebih optimal. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait kenaikan iuran tersebut.

“Secepatnya akan kami sampaikan, sebab mulai berlaku per awal januari tahun depan. Untuk besaran kenaikan semuanya tertuang dalam pasal 34,” tambahnya.

Advertisement

Diketahui, peningkatan iuran BPJS Kesehatan ditujukan bagi kelas Mandiri III yang semula hanya membayar iuran Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan bagi tiap peserta. Selain itu untuk kelas mandiri II yang semula iuran sebesar Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta. Dan juga bagi kepesertaan BPJS Kesehatan kelas l naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

Disampaikan, sesuai dengan perundang-undangan iuran dalam program JKN memang setiap dua tahun sekali dilakukan peninjauan. Hal itu dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan iuran dengan biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS kesehatan.

“Artinya pemerintah menghitung biayanya, kalau memang hasil dari peninjauan itu iuran perlu disesuaikan ya disesuaikan, tapi kalau menurut pemerintah nominal iuran masih sesuai, ya berarti tidak ada penyesuaian,” pungkasnya. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas