Pemerintahan

Kebut Perda Perlindungan Anak, Komisi D Akan Bangun Shelter Pendampingan Mental

Diterbitkan

-

Nur Hasan, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan
Nur Hasan, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan

Memontum Bangkalan – Maraknya kasus kekerasan pada anak membuat komisi D DPRD Bangkalan ingin segera menyelesaikan Perda perlindungan anak. Terbaru, persiapan Perda tersebut telah rampung dibahas dan akan segera dikirimkan ke provinsi.

Dalam Perda ini, ada dua poin penting yang menjadi pokok pembahasan yakni mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dan juga membangun shelter pendampingan anak baik sebagai korban maupun pelaku kekerasan.

“Hal ini terbilang urgen karena kita belum punya Perda perlindungan anak. Dan yang kedua, sampai saat ini permasalahan anak masih dianggap sepele padahal dampak psikologis anak setelah mengalami suatu permasalahan itu akan berdampak panjang,” ujarnya ketua komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan, Kamis (12/3/2020).

Menurutnya, pembinaan mental untuk anak saat ini belum tersedia di Bangkalan. Bahkan, pendampingan mental bagi pelaku tindak pidana oleh anak belum cukup maksimal dilakukan.

Advertisement

“Dalam Perda ini juga berisi tentang Diversi yang harusnya diterima oleh pelaku dibawah umur. Karena pendampingan secara mental itu perlu,” tegasnya.

Ia menyebut, rumah atau shelter untuk anak yang memerlukan penyembuhan mental nantinya akan didampingi langsung oleh tim ahli yakni psikolog anak. Melalui psikolog anak ini, diharapkan seluruh anak yang memiliki luka mental akan sembuh dan bisa kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik tanpa merasa minder.

“Ketika kembali ke masyarakat, dia bisa menikmati hidupnya dengan nyaman tanpa rasa minder ataupun lainnya. Setiap anak harus sembuh secara psikis agar masa depannya bisa kembali dirajut,” pungkasnya. (Isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas