Pemerintahan

Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Tes, Dinkes Gratiskan Tarif, RSUD Masih Ngitung

Diterbitkan

-

Kadinkes Bangkalan, Sudiyo
Kadinkes Bangkalan, Sudiyo

Memontum Bangkalan – Kementrian kesehatan menerbitkan surat edaran dengan nomor HK.02.02/l/2875/2020 tentang batasan tertinggi tarif rapid tes antibodi untuk seluruh fasilitas kesehatan sebesar Rp 150 ribu. Meski begitu, Dinkes Bangkalan tetap menggratiskan tarif rapid tes di dinkes maupun puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan, Sudiyo mengatakan, SE tersebut hanya himbauan yang bisa saja tidak diterapkan. Pasalnya, hal tersebut akan berbenturan dengan Perda atau perbup kesesuaian tarif di daerah.

“Untuk SE itu bisa saja tidak dilakukan karena kita belum ada Perda dan Perbup yang mengatur. Mungkin swasta dan rumah sakit yang punya Perda. Karena SE itu bisa berbenturan jika ada Perda kesesuaian tarif di masing-masing daerah,” ucapnya, Rabu (8/7/2020).

Yoyok, sapaan akrabnya juga mengatakan, pihaknya tetap tidak akan memungut biaya dalam pemeriksaan rapid tes. Sebab, rapid tes yang dilakukan oleh pihak dinkes maupun puskesmas merupakan pasien hasil tracing.

Advertisement

“Meski minta rapid secara mandiri dan dia ada di data tracing, tetap gratis. Kecuali permintaan mandiri untuk pekerjaan, kami arahkan ke rumah sakit. Untuk besaran disana saya tidak bisa menjawab karena itu kewenangan pihak terkait,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Direktur RSUD Syamrabu, dr Farhat Suryaningrat mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan kalkulasi tarif rapid tes. Sebelumnya diketahui tarif rapid tes di Rsud Syamrabu berkisar Rp 300 ribu.

“Saat ini kami sedang rapat. Kami sedang menghitung tarif tersebut agar sesuai,” singkatnya.

Sementara itu, diketahui tarif di beberapa klinik dan rumah sakit swasta di Bangkalan berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu dengan hasil pemeriksaan keluar dalam sehari ataupun dua hari. (isn/nhs/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas