Pemerintahan

MUI Jatim Larang Pejabat Muslim Ucapkan Salam Lintas Agama

Diterbitkan

-

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron

Memontum Bangkalan – Imbauan larangan menggunakan salam lintas agama viral di media sosial. Hal ini muncul setelah MUI Jawa Timur menyepakati untuk tak menggunakan salam lintas agama bagi para pemegang kebijakan baik daerah maupun di kota besar.

Pengumuman ini disampaikan MUI Jatim secara tertulis yang ditandatangani pada 8 november lalu. Himbauan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rakernas MUI Jatim pada 11 oktober lalu di Nusa Tenggara Barat.

Menanggapi hal tersebut, ketua MUI cabang Bangkalan KH Syarifudin Damanhuri mengaku mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pusat. Namun pihaknya tidak melarang para pejabat untuk menggunakan salam lintas agama saat berada di muka umum.

“Kita disini mengikuti saja, itu sifatnya kan himbauan. Jadi mau diikuti Alhamdulillah jika tidak juga itu kewenangan masing-masing pejabat untuk mengikuti himbauan atau tidak,” ucapnya.

Advertisement

Himbauan tersebut muncul dikarenakan bagi umat islam cukuplah mengucapkan salam dengan cara islam. Meski begitu, salam dengan cara islam tidak mengurangi rasa hormat terhadap pemeluk agama lain.

“Kami tetap menghormati seluruh masyarakat dengan kepercayaan lain,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengaku belum mengetahui adanya himbauan tersebut. Nantinya, jika himbauan tersebut telah ia terima maka ia akan menaati.

“Himbauan apa ya saya belum dengar, malah baru tau. Ya yang pasti kalau memang ada kita ikuti. Dan hal penting lainnya yaitu kerukunan umat beragama juga perlu diutamakan,” terangnya

Advertisement

Diketahui dalam surat himbauan tersebut, larangan pengucapan salam lintas agama tertera pada poin 7 yang berisi pada pemangku kebijakan agar dalam persoalan salam pembuka dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas