Hukum & Kriminal

Pembacok Kakak Beradik Diringkus, Polisi Buru Pelaku Lain

Diterbitkan

-

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP David Manurung saat menunjukkan foto DPO (kiri), tersangka Abdul Aziz (tengah) bersama Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan

Memontum Bangkalan – Pelaku pembunuhan dua korban pembacokan di Jalan Raya Binoh Kecamatan Burneh,Bangkalan pada selasa lalu (6/8/2019) ahirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan Abdul Aziz alias AA (19) warga asal Desa Muragung Kecamatan Socah,Bangkalan kemarin pagi (7/8/2019) di rumahnya.

AA diamankan beserta satu buah parang miliknya yang masih bersimbah darah. Menurut pengakuan AA kepada polisi, ia bersama kakaknya, Muzemmil (30) membunuh Farida (25) yang merupakan istri sang kakak yang sedang bersama Saenul Arief (30) pada selasa lalu (6/8/2019).

Dikatakan, sang kakak merasa sakit hati, lantaran kaka iparnya tersebut berboncengan bersama pria lain dengan jarak yang sangat dekat. Keduanya lantas mengejar kedua korban dan melampiaskan rasa sakit hatinya.

Kedua korban yang saat itu berboncengan, kemudian melarikan diri ke sekitar pasar Tonaan, Kecamatan Burneh. Namun naas, kedua korban ahirnya berhasil dihabisi oleh pelaku.

Advertisement

“Kakak saya sakit hati, karena istrinya dibonceng laki-laki lain, walaupun mereka saat ini sudah dalam proses cerai dan telah pisah ranjang,” ucap AA dengan wajah tertunduk.

Dalam pembunuhan ini, Muzemmil bertugas mengendarai motor dan mengarahkan adiknya untuk membunuh. Sedangkan AA, bertugas menjadi eksekutor.

Baca : Pisah Ranjang Dengan Suami, Istri dan PIL Dibacok Orang Misterius

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Dikatakan, Muzemmil juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya dengan kasus berbeda.

Advertisement

“Masih kami kembangkan, untuk tersangka DPO ini juga merupakan DPO di Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Serta tuntutan hukuman 15 tahun penjara. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas