Pemerintahan
Pemilihan BPD Dilakukan, DPMD : Perlu Waktu Satu Bulan Untuk Ditentukan
Memontum Bangkalan – Pemilihan anggota baru Badan Musyawarah Desa (BPD) telah dilaksanakan secara serentak pada jumat lalu, (15/11/2019). Namun, untuk ditetapkan, perlu waktu satu bulan agar anggota BPD baru bisa ditetapkan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Akhmad Ahadiyan Hamid, ia menyampaikan untuk bisa ditetapkan sebagai anggota baru memerlukan waktu satu bulan.
“Proses tahapan pemilihan ini nantinya perlu satu bulan sampe ditetapkan sebagai definitif,”terangnya.
Padahal, dalam waktu dekat BPD perlu melakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk tahun anggaran 2020. Namun, Musdes ini dikatakan bisa dilakukan oleh pejabat lama sebab telah diberikan Perpanjangan Surat Keterangan (SK) oleh Bupati.
“Ya kalau sampai musdes belum ada pejabat baru bisa menggunakan yang lama,kan sudah diperpanjang,” jelasnya.
Hal tersebut juga disampaikan oleh bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron. Dikatakan, SK para pejabat BPD lama telah diperpanjang agar desa dapat mencairkan Dana Desa dan juga melakukan Musdes.
“Sudah kami perpanjang, hal itu kami lakukan agar tidak menghambat desa dalam melakukan mobilisasi,” pungkasnya. (isn/nhs/yan)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’