Pemerintahan

Perda Ripparkab Akan Disahkan Akhir Maret, Komisi D : Sektor Wisata Bangkalan Segera Berkembang

Diterbitkan

-

Taman Rekreasi Kota
Taman Rekreasi Kota

Memontum Bangkalan – Peraturan Daerah mengenai Rencana Induk pariwisata kabupaten (Ripparkab) saat ini sudah hampir rampung. Terbaru, komisi D DPRD Bangkalan telah menerima evaluasi gubernur dan akan merevisi hasil evaluasi tersebut. Secara garis besar, tak ada poin penting yang menjadi evaluasi gubernur tersebut. Evaluasi hanya sebatas penyederhanaan bahasa agar lebih mudah dipahami dan tidak mengandung banyak arti agar tak salah tafsir.

“Kemarin evaluasi sudah kami terima, dari poin-poinnya tidak ada perubahan, hanya revisi kalimat-kalimat yang memiliki multitafsir saja agar disederhanakan,” terangnya saat dihubungi via telepon,(11/3/2020).

Ia mengatakan, Ripparkab nantinya akan menjadi sebuah masterplan pengembangan pariwisata di Bangkalan. Dari masterplan tersebut, sudah ditentukan lokasi potensi wisata yang bisa dikembangkan.

“Ketika Ripparkap ini disahkan, maka sejak saat itulah pengembangan pariwisata di Bangkalan bisa dikelola. Selama ini kan kita masih belum punya payung hukum pengembangan tersebut,” tuturnya.

Advertisement

Menurut Nur Hasan, Perda tersebut akan segera rampung dan bisa di sahkan ahir bulan maret ini. Dikatakan, senin revisi akan segera dikirimkan ke gubernur dan dalam 14 hari kerja setelah itu akan segera dilakukan paripurna pengesahan.

“Revisi sedang dilakukan dan senin siap kirim. Jadi proses di gubernur 14 hari kerja lalu akan segera diparipurnakan,” tegasnya.

Ia mengatakan, melalui Perda tersebut maka pengelolaan pariwisata di Bangkalan bisa segera berkembang. Nantinya, seluruh pihak bisa melakukan pengelolaan pariwisata baik dari Pemda maupun swasta.

“Bebas siapa saja yang mau mengelola,silahkan. Yang terpenting ada kontribusi untuk daerah. Dan bisa juga nanti pariwisata di kelola swasta namun infrastruktur dari pemkab,” tutupnya.

Advertisement

Ia menambahkan, nantinya aturan pengelolaan pariwisata juga bisa ditambahkan dalam peraturan bupati yang bisa digunakan setelah Ripparkap ini disahkan. Artinya, poin penting dalam pengesahan Ripparkab sendiri mampu mengembangkan potensi wisata di Bangkalan agar lebih maju.

Diketahui, dalam Ripparkab tersebut juga telah ditetapkan titik Daerah Potensi Wisata Kabupaten (DPWK). Ada sebanyak 56 DPWK yang diajukan dan seluruhnya tak ada yang dikurangi. Sehingga, dari 56 titik tersebut bisa dikembangkan secara keseluruhan. (Isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas