Pemerintahan
Permenkeu Berubah, Pencairan DD Tahap Pertama 40 Persen
Memontum Bangkalan – Menteri keuangan Sri Mulyani telah menetapkan perubahan tahapan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2020. Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan telah disahkan dan ditandatangani pada 31 Desember 2019 lalu.
perubahan pencairan tersebut yakni terdapat pada pola yang semula di tahun 2019 dicairkan 20 persen pada tahap awal, dan 40 persen di tahap dua dan tiga, kini telah diubah dengan 40 persen pada pencairan awal dan kedua, sedangkan pada tahap tiga dicairkan 20 persen.
Amir Lutfi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) saat ditemui diruang kerjanya,(23/1/2020) membernarkan adanya perubahan tersebut. Ia menyampaikan, peraturan tersebut akan mulai diterapkan pada pencairan tahap pertama nanti.
“Kalau tahun 2019 kan menggunakan pola 20-40-40, nah saat ini berubah menjadi 40-40-20. Perubahan ini bertujuan agar program desa yang sudah disepakati bisa dilaksanakan secara maksimal sejak tahap awal ,” ujarnya.
Diketahui, total anggaran untuk DD/ADD tahun 2020 ini tak banyak berubah dari tahun lalu yakni dengan total sebesar Rp 442 Milyar. Dana tersebut terbagi atas Dana Desa Rp 330 Milyar dan ADD sebanyak Rp 112 Milyar yang akan terbagi pada 273 desa.
“Jumlah dengan tahun lalu masih sama.Untuk DD 330 milyar dan ADD 112 Milyar. Itu pembagiannya berbeda tiap desa tergantung populasi dan luas wilayah,” lanjutnya.
Sedangkan pencairan tahap pertama saat ini belum cair, diperkirakan pencairan dana tersebut pada bulan maret-april. Namun pihaknya berharap dana tersebut segera cair agar desa bisa cepat menjalankan programnya masing-masing.
Selain itu, Amir juga menjelaskan meski pihaknya yang menangani desa namun untuk pengawasan DD/ADD merupakan kewenangan inspektorat dan juga kepolisian. Meski begitu, pihaknya terus memberikan pembinaan dan pendampingan pada desa agar dapat merealisasikan programnya dengan baik. (Isn/nhs/yan)
Area lampiran
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’