Hukum & Kriminal

Polres Bangkalan Sikat 46 gram Sabu, Ringkus 2 Residivis dan 5 Begundal

Diterbitkan

-

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Santama Putra saat pers rilis penyalagunaan narkoba
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Santama Putra saat pers rilis penyalagunaan narkoba

Memontum Bangkalan – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus 7 pelaku penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 46,82 gram sabu sabu, berhasil diamankan dan dua pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Santama Putra mengatakan,tujuh pelaku tersebut diringkus dari 5 TKP berbeda. Dari 5 TKP tersebut, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 1,1 juta yang merupakan uang hasil penjualan.

“Untuk BB setengah ons dan uang tunai Rp 1 juta 150 ribu,” ucapnya, Senin (22/6/2020).

Ketujuh pelaku tersebut adalah Sahrul Hidayat (37) asal kecamatan Socah, Muhammad Rusbandi (45) asal Kecamatan Arosbaya, Agus Budi Sutrisno (44) dan Moh Syafii (23) warga Kecamatan Kamal, Agus Hoirul Kafi (29) dan Moh Al Imron (30) warga Socah serta Rahmad Supriyadi (26) asal Kecamatan Bangkalan.

Advertisement

Dari ketujuh pelaku ini, terdapat dua residivis yakni Agus Hoirul dan Moh Al Imron yang baru saja keluar dari Lapas beberapa waktu lalu. Namun, keduanya bukan merupakan napi dari program asimilasi.

“Ada dua residivis namun bukan bebas karena program asimilasi. Kedua tersangka akan kami kenai pemberatan. Selain itu keduanya juga diketahui mengedarkan sabu dengan BB sebanyak 15, 34 gram,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan agar bisa menangkap bandar dibalik para pelaku tersebut.

“Kami terus lakukan penyelidikan agar bandar bisa kami ringkus. Untuk maping masih kami lakukan,” ujarnya. (isn/nhs/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas