Pemerintahan
Pulang Berlayar dari Dubai, Positif Corona, Sempat di Rumah 5 Hari
Memontum Bangkalan – Seorang pria di Bangkalan positif Covid-19 setelah pulang berlayar dari Dubai. Ia diketahui sempat berada di rumah selama 5 hari sebelum diisolasi pada Rabu (15/4/2020). Ia dinyatakan positif dari hasil swab/PCR pada, Sabtu (25/4/2020) kemarin.
Kepala dinas kesehatan, Sudiyo mengatakan saat ini pasien sudah dirawat intesif di RSUD Syamrabu. Sebelumnya, pasien sudah diisolasi di balai diklat sejak Rabu (15/4/2020) setelah diketahui hasil rapid tes positif.

Kepala Dinas Kesehatan, H Sudiyo
“Untuk pasien sekarang sudah berada di RSUD Syamrabu untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Sedangkan untuk pihak keluarga hari ini kami rapid tes,” ucapnya, Minggu (26/4/2020).
Sementara itu, humas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Bangkalan, Agus Sugianto Zain menuturkan, pasien 09 sempat berada dirumah selama 5 hari setelah pulang berlayar.
“Iya, untuk pasien 09 ini pada tanggal 10 april kemarin didata oleh surveilans dan dari hasil rapid tes dari bandara hasilnya negatif. Namun, karena dua rekannya positif maka, tanggal 14 April dites ulang dan positif,” ujarnya.
Agus mengatakan, sehari setelah rapid tes pasien 09 kemudian dilakukan pengambilan sample cairan tenggorokan/swab. Hasilnya, pasien 09 dinyatakan positif Covid-19. (Isn/nhs/yan)

Hukum & Kriminal6 tahunIbu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
Berita6 tahunHasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
Hukum & Kriminal6 tahunSempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
Hukum & Kriminal6 tahunTragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
Berita6 tahunLakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
Pemerintahan6 tahunSurabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
Pemerintahan6 tahunDana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
Hukum & Kriminal6 tahunPolisi Panggil Pelaku Pelecehan Seksual di Klampis















