Hukum & Kriminal
Pulang Umroh, Suami ASN Lah Kok Jual Sabu
Memontum Bangkalan – Peredaran sabu di Bangkalan saat ini semakin beredar bebas. Terbaru, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap pengedar sabu pada Jumat (3/1/2020). Ahmad Yusuf (49) warga Dusun Moroagung Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah diringkus usai kedapatan menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Bancaran, Bangkalan.
Yusuf diketahui baru pulang umroh pada November lalu dan sehari-hari kerja sebagai supir carteran. Sedangkan sang istri merupakan salah satu ASN di Bangkalan. Merasa kebutuhan rumah tangganya tak cukup, Yusuf kemudian tergiur untuk berjualan sabu.
“Jadi sabu diperoleh dari salah satu pengedar berinisial S masih DPO. Tersangka membeli 2 gram dan akan dijual menjadi paket kecil. Namun saat dilakukan penggeledahan tersisa 1,15 gram dan sisanya telah dijual sebelumnya,”terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.
Dari penangkapan ini,polisi berhasil menyita 1,15 gram sabu, satu unit timbangan serta sebuah dompet milik tersangka.
Di lokasi berbeda, polisi juga berhasil menangkap dua budak narkoba yakni Mahhur (41) warga Desa Banyior Kecamatan Sepulu,Bangkalan yang juga merupakan residivis kasus yang sama. Selain itu, polisi berhasil meringkus Mat Ridi (52) warga Dusun Dajah Desa Keteleng Kecamatan Tragah,Bangkalan.
Keduanya merupakan jaringan yang berbeda, Mahhur membeli sabu dari salah satu rekannya di Sokobanah sebanyak 4 gram sedangkan di Tanjung Bumi sebanyak 1 gram. Ia diringkus dirumahnya pada 31 desember 2019 dengan barang bukti sabu 8 gram yang dibungkus dalam 14 klip kecil. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital, satu set alat hisap, uang tunai Rp 250 ribu serta satu buah handphone untuk melakukan transaksi.
Sementara Mat Ridi mendapatkan sabu dari menantunya berisial M dan saat ini masih dalam pengejaran polisi. Ia membeli sabu sebanyak 1 gram pada menantunya,selanjutnya ia pecah menjadi 12 paket kecil untuk diedarkan. Pelaku diamankan dirumahnya pada senin lalu (6/1/2020) dengan 5 poket sabu seberat 1,44 gram.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dituntut pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar,” ucap Rama. (isn/nhs/yan)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’