Hukum & Kriminal

Rampas Hp, Dua Pelajar Mendekam di Hotel Prodeo

Diterbitkan

-

Rampas Hp, Dua Pelajar Mendekam di Hotel Prodeo

Memontum Bangkalan — Dua pelajar MYE (17) dan AY (18) warga Dusun Petaonan Utara Desa Petaonan Kec, Socah, ditangkap anggota Satreskrim Polres Bangkalan karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Utara kantor PLN Jalan Letnan Mestu Kraton Bangkalan, pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 20.30 Wib.

Kronologis kejadian, Ifatur (25) pelapor bersama Riska (17) saksi mengendarai sepeda motor Yamaha mio J No pol M 65XX HX pada saat melintas di depan kantor PLN Jalan Raya Letnan Mestu kamp Sak-Sak Kel. Kraton Bangkalan dari arah Selatan menuju ke Utara tiba-tiba korban di pepet oleh 2 pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 No pol :L 351X XX kemudian terlapor merampas Hp korban yang saat itu dipegang oleh korban. Selanjutnya terlapor melarikan diri ke arah Timur.

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan, S.I.K., M.H melalui Kasubaghumas AKP Bidarudin, SH mengatakan, pada saat korban mengejar pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor dengan berteriak maling-maling, kemudian teriakan korban didengar oleh anggota Satreskrim saat patroli.

“Anggota Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Syamsuri langsung ikut melakukan pengejaran. Selanjutnya setelah sampai di tikungan Jalan Pertahanan (skep) pelaku jatuh dan diamankan oleh warga dibantu petugas Polisi,” tuturnya.

Advertisement

Barang bukti, lanjut Bidarudin, yang diamankan oleh petugas antara lain, satu buah dos book Hp merk HUAWEI P9, serta kwitansi pembelian, satu buah Hp merk Huawei warna emas, satu unit sepeda motor Vario 125 No pol L 351X XX warna Putih, satu potong jaket jemper warna Biru dan satu potong jaket jemper warna Putih.

“Dua pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dan mendekam di dalam penjara,” tegasnya. (nhs/nay)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas