Bangkalan
Respon DPP Konsorsium Alumni UIN Se-Indonesia Kawasan Madura, Terkait Meninggalnya Dua Mahasiswa Saat Diklat
Memontum Malang – Meninggalnya dua mahasiswa UIN Kota Malang, yakni Miftah Rizki Prathama Jurusan Matematika Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) asal Kota Bandung dan Moch Faisal Lathiful Fahri Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah asal Paciran Kabupaten Lamongan saat mengikuti proses kegiatan Diklat Penerimaan Anggota UKM Pencak Silat (Penerimaan dan Pembaiatan Anggota Baru (PPAB) UKM Pagar Nusa) di Coban Rais, Oro-oro Ombo, Kota Batu, pada Sabtu 6 Maret 2021, mengundang sejumlah perhatian.
Tidak hanya pada unsur dugaan kelalaian yang kini tengah dilakukan penyidikan oleh Polres Kota Batu, namun kontrol universitas selaku lembaga yang menaungi, pun juga menjadi sorotan.
Seperti sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Konsorsium Alumni UIN Se-Indonesia Kawasan Madura (DPP KAUM-MADURA), Nur Hasan. Dalam rilis yang ditembuskan juga kepada Ketua Dewan Penasehat, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, itu sangat menyesalkan adanya kegiatan UKM Pagar Nusa di masa pandemi Covid-19.
“Pertama, menyesalkan adanya kegiatan UKM Pagar Nusa UIN Malang (Kota, red), yang puncaknya digelar di Coban Rais, dan memakan korban jiwa dua orang aktivis bela diri tersebut. Mengingat, saat ini masa pandemi Covid-19, dimana pemerintah melarang keras kegiatan yang membuat terjadinya kerumunan orang, abai akan protokol kesehatan, bahkan tanpa Rapid Test atau Swab Antigen atau PCR Swab, yang berpotensi terjadinya penyebaran Corona Virus Disease yang mematikan itu,” kata pria yang juga Ketua Komisi D DPRD Bangkalan-Madura.
Kedua, tambah Nur Hasan, membaca pemberitaan, pihak kampus mengaku bahwa UKM Pagar Nusa, tidak meminta izin dan tidak ada izin yang diterbitkan untuk kegiatan tersebut. Mengapa hal itu bisa terjadi ?
“Padahal, UKM Pagar Nusa merupakan Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (OMIK), yang sarana dan prasarananya difasilitasi oleh kampus. Seperti kantor dan anggaran program, yang bersumber dari keuangan kampus,” tambah pria berkaca mata ini.
Masih menurut Nur Hasan, poin tiga, jika benar UKM Pagar Nusa tidak berkoordinasi dengan pihak kampus dalam melaksanakan kegiatan di Kota Batu, hingga menghilangkan nyawa dua orang, apakah kampus akan memberikan sanksi tegas terhadap UKM Pagar Nusa, yang seharusnya berkoordinasi dan meminta izin kegiatan terlebih dahulu ?
“Misalnya, pembekuan keuangan dan kegiatan UKM selama dua hingga tiga semester berturut-berturut. Sanksi ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi UKM Pagar Nusa khususnya dan UKM-UKM lain pada umumnya,” imbuhnya.
Lebih dipertegas Nur Hasan, poin empat yakni bagaimana sesungguhnya pola pembinaan dan pengawasan pihak kampus terhadap OMIK hingga kegiatan UKM Pagar Nusa, yang bersifat tahunan dan terbuka untuk mahasiswa baru UIN Malang ini, tidak diketahui alias kecolongan ? Karena di mayoritas Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti STAIN, IAIN dan UIN, kampus menerapkan pola koordinasi yang bertingkat terhadap OMIK dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatannya, terutama di luar kampus.
“Sebelum melakukan koordinasi dan memproses izin hingga ke meja pimpinan, terlebih dahulu melewati yang namanya Bagian Kemahasiswaan guna verifikasi faktual terhadap kegiatan yang hendak dilakukan,” terangnya.
Poin lima dalam rilis, Nur Hasan menyampaikan, sebagai Perguruan Tinggi Islam yang berkembang dan berkemajuan, sejatinya sistem pembinaan, monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala, sistematis, dan terbuka. Sehingga, kejadian-kejadian yang cenderung dan bahkan berpotensi mengakibatkan hilangnya nyawa seorang mahasiswa dapat dicegah dan dihindari sedini mungkin. Tidak adanya koordinasi antara UKM Pagar Nusa dengan pihak kampus adalah bukti dari lemahnya komunikasi dan evaluasi tersebut.
“Peristiwa nahas seperti ini harus disikapi secara serius dan menjadi bahan evaluasi oleh segenap Pimpinan kampus. Tidak boleh dibiarkan begitu saja. Agar tidak timbul kesan, bermain-main dengan nyawa! Sungguh membahayakan dan bisa menjadi preseden buruk,” paparnya.
Diakhir rilisnya atau poin enam, Nur Hasan menyampaikan, mendukung dan mendorong pihak penegak hukum untuk menuntaskan proses penyidikan atas meninggalnya dua orang mahasiswa asal Lamongan dan Bandung tersebut. Mengingat, menyangkut hilangnya nyawa seseorang yang berstatus sebagai pelajar di Perguruan Tinggi.
“Apa penyebab dan bagaimana insiden tersebut hingga keduanya meregang nyawa, penting untuk dikuak agar nilai (value) penghormatan terhadap kemanusiaan yang hakiki benar-benar terjaga dan tidak terulang kembali di masa mendatang,” tegas anggota DPRD tersebut.
Sebagaimana diberitakan, dua mahasiwa meregang nyawa saat mengikuti pelaksanaan diklat yang dipusatkan di Kota Batu. Akibat kejadian ini, Polres Kota Batu melakukan penyelidikan yang kini sudah ditingkatkan ke penyidikan, atas dugaan unsur kelalaian. Terkait siapa-siapa yang akan dijerat, masih dalam pendalaman penyidikan. (bir/sit)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’