Pemerintahan
Sampah Perkotaan Dibuang ke Desa Bunajih, Jadi TPA Sementara
Memontum Bangkalan– Permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) satu-satunya di Bangkalan sedikit menemui titik terang. Pasca 9 hari ditutup, kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuang sampah ke Desa Bunajih Kecamatan Labang, Bangkalan. Hal itu dibenarkan oleh Camat Labang, Fahrur Rozi. Saat dihubungi via telepon, ia menyampaikan adanya pembuangan sampah di wilayahnya memang benar. Bahkan, pihak masyarakat hingga kini belum ada yang menolak hal tersebut.
“Iya memang benar dibuang kesini. Hingga kini masyarakat belum ada yang komplain, maka saya mengikuti suara masyarakat,” ucapnya, Minggu (1/3/2020).
Tak hanya itu, Rozi juga mengatakan jika lokasi TPA sementara ini sangat jauh dari pemukiman warga. Sehingga dampaknya belum bisa dirasakan. Diketahui, lahan tersebut merupakan milik perseorangan dan sebelumnya juga digunakan sebagai tempat pembuangan sampah dari Surabaya.
“Itu milik perseorangan, dan lokasinya jauh dari pemukiman warga,” lanjutnya.
Sementara itu, Nur Ahmad Akhirullah salah satu pemerhati lingkungan di Bangkalan mengaku permasalahan sampah saat ini harus sesuai dengan regulasi UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,terutama dalam Waste management.
“Semua pihak harus berkolaborasi dalam pengelolaan sampah di hulu, tengah dan hilir. Soal Adipura itu hanya bonus. Yang harus disepakati bersama adalah semua pihak mengelola sampahnya dan dipenuhi infrastrukturnya dengan membangun sistem pengelolaan sampah yang baik dan sesuai regulasi. Kalau ini sudah berjalan, Adipura tidak perlu lagi diburu karena akan datang sendiri,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, Pemerintah sebagai fasiliator harus mendukung masyarakat yang sudah mendapatkan pelajaran dari situasi penutupan TPA Buluh. Pemerintah harus memfasilitasi masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah. Dan tak cukup sampai tahap menghimbau saja namun infrastrukturnya juga harus dipenuhi.
“Sekarang penilaian Adipura makin berat. Titik tekannya pada sistem pengelolaan sampah. Nah, dalam sistem itu harus dipenuhi kebutuhan anggarannya, SDM dan infrastrukturnya,” terangnya.
Ia mengatakan, jika seluruh pihak dapat turut andil bersama, maka permasalahan sampah bisa teratasi dengan baik.
“Eksekutif sebagai fasiliator harus mampu memenuhi kebutuhan infrastruktur, DPRD dengan fungsi legislasi dan budgeting-nya harus memenuhi kebutuhan penganggarannya, sedangkan komunitas, pemerhati/pegiat lingkungan serta media harus ikut andil dalam edukasi dan sosialisasi terus menerus dan konsisten. Di sisi lain, sektor swasta juga harus membantu jika kemampuan anggaran daerah tidak mencukupi,” imbuhnya. (Isn/nhs)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’