Hukum & Kriminal
Satlantas Polres Bangkalan Tindak Bentor
Kendaraan Sepeda Motor Bukan untuk Becak
Memontum Bangkalan — Keberadaan becak motor (bentor) di wilayah Bangkalan sejauh ini masih ilegal. Sebab, keberadaannya dinilai menyalahi aturan undang-undang. Meskipun begitu, jumlah bentor yang ada mencapai puluhan. Hal itu kerap terjadi penindakan oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan. Apalagi, penilaian tentang bentor masih mempunyai stigma negatif, karena sering bersinggungan dengan becak kayuh. Saat ini, keberadaan becak yang dikayuh dengan kaki itu semakin tergeser oleh maraknya bentor yang berkeliaran. Namun apa mau dikata pengayuh becak tradisional hanya bisa pasrah menghadapi kenyataan. Mereka dipaksa harus mengaku jasa angkutan bentor yang nyata-nyata lebih mudah dirasakan oleh masyarakat penggunanya.
Dalam penggunaan kendaraan angkutan tersebut, jelas masih belum memenuhi syarat. Belum lagi, proses modifikasi dengan menggabungkan merk sepeda motor dengan becak jelas menyalahi aturan. “Sejauh ini bentor memang tidak memenuhi unsur-unsur keselamatan lalu lintas. Mesin semacam itu peruntukannya untuk kendaraan sepeda motor, bukan untuk becak,” kata Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Inggit Prasetyanto, SH.
Pihaknya mengaku pernah mendata jumlah bentor tersebut, dengan kesepakatannya masih mengambang. Sejak dua bulan terakhir ada belasan bentor yang dilakukan tindakan penilangan, dengan pernyataan mengembalikan fungsi sepeda motor yang disambung dengan becak. Menurutnya, kesalahan dalam berlalu lintas kerap dilakukan pengendara bentor mulai dari tidak memakai helm dan melanggar arus lalin. Belum lagi, soal penyambungan sepeda motor dengan becak.
“Awalnya kami sudah peringatkan, kemudian kami lakukan penindakan penilangan. Jika tetap beroperasi, kami akan tetap lakukan tindakan lagi. Karena fungsi bentor masih menyalahi aturan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Saat ini ada 7 buah bentor yang ada di Satlantas,” ungkapnya. Bentor ini belum ada kebijakan khusus. Namun, jika alasannya karena angkutan umum, maka harusnya menjalani uji kelayakan dulu. Hal ini menyangkut keselamatan penumpang dari kalangan masyarakat. Tanpa uji berarti kendaraan bersangkutan tak memenuhi ketentuan.
”Aturan untuk kendaraan angkutan umum harus ada uji. Misalnya, sepeda motor dan mobil harus layak jalan. Aman tidaknya angkutan umum harus dibuktikan melalui uji,” jelasnya. (rid/tw)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti
- Berita5 tahun
Hasil Rapid Tes Positif Belum Tentu Terinfeksi Corona, Bisa Virus Lain
- Hukum & Kriminal4 tahun
Sempat Mau Bunuh Diri, Korban Perkosaan 7 Pemuda Didampingi Psikolog
- Hukum & Kriminal4 tahun
Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri
- Berita5 tahun
Lakukan Pelanggaran Berat, Murid SMP Kelas 3 Dikeluarkan H-2 Bulan Pelaksanaan UNBK, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Perlu Ada Psikolog Anak
- Pemerintahan5 tahun
Surabaya Terapkan PSBB, Suramadu Arah Surabaya Ditutup
- Pemerintahan5 tahun
Dana Bansos Diduga Direkayasa, Dewan Tantang Dinsos Bangkalan Buka Data Penerima Bantuan
- Pemerintahan5 tahun
Hasil Swab Negatif, Mahmudi Sebut Alat Rapid di Bangkalan ‘Edan’