Hukum & Kriminal

Tangkap Kurir Sabu, Satgas Brantas Narkoba Sita 1,46 Kilogram

Diterbitkan

-

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan Tunjukan Barang Bukti Sabu Seberat 1,46 Kilogram, Minggu (8/9/2019)

Lewati Jalur Laut, Hingga Lapas Porong

Memontum Bangkalan – Satuan Tugas (Satgas) Brantas narkoba polres Bangkalan berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Bangkalan. Empat orang beserta barang bukti sabu seberat 1,463,01 gram berhasil diamankan, ungkap kasus ini dirilis kemarin (8/9/2019) di Mapolres Bangkalan.

Keempat tersangka yakni Ahmad Faisal (28) asal Gang Karimun 1 Keluarahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Abdul Malik (49) Dusun Batomoguk Desa Dabung Kecamatan Geger,Bangkalan. Selain itu ada Rahmad Fajar Suhaemi (19) dan Salamin (23) asal Jalan Sersan Mesruh lll Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.

Para pelaku tidak diamankan di waktu dan lokasi yang sama. Namun, mereka telah dipastikan salah satu jaringan dari kasus Sokobanah Sampang yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu oleh Polda Jatim.

Penangkapan bermula dari Rahmad bersama Salamin pada 12 Agustus lalu. Keduanya berhasil diringkus di sebuah rumah di Kampung Pesalakan Kelurahan Kemayoran,Bangkalan. Dari penangkapan tersebut, terungkap keduanya merupakan kaki tangan salah satu bandar yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong,Sidoarjo.

Advertisement

Keduanya terbukti menyimpan sabu sebanyak 203,51 gram yang tersimpan di dua klip berbeda. setelah diselidiki, mereka memiliki jalur peredaran dari Lapas Porong – Pamekasan dan Sokobanah,Sampang.

“Kedua tersangka disuruh oleh salah satu Napi di Lapas Porong. Saat ini kami sudah kantongi identitasnya dan pengembangan terus kami lakukan karena ada keterlibatan pelaku lain yang sedang kami buru,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan.

Selain kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan Abdul Malik pada 19 Agustus lalu di rumahnya di Dusun Batu Moguk Desa Dabung Kecamatan Geger,Bangkalan. Dari tangan Malik, polisi berhasil mengamankan 248,39 gram yang terbagi dalam 5 klip sabu.

Saat ini polisi telah mengembangkan kasus tersebut dan sedang memburu penyuplai dan perantara barang haram tersebut. Identitas telah dikantongi dan keduanya telah masuk dalam daftar buronan polisi. Malik sendiri memiliki jalur peredaran di Bangkalan tepatnya wilayah Kecamatan Geger, Konang dan Lantek Timur serta Sokobanah,Sampang.

Advertisement

“Kami telah kembangkan, ada dua inisial nama yakni HF dan ML yang saat ini kami cari, dan untuk tersangka malik ini menurut pengakuan telah melakoni bisnis haram ini selama satu tahun,” tambahnya.

Sementara itu, satu pelaku lain yakni Ahmad Faisal yang berhasil diamankan di Jalan Raya Tanjungbumi pada 23 Agustus lalu. Polisi berhasil menyita 1011,22 gram dari tangannya. Setelah diselidiki, ia mengaku membawa barang haram tersebut melalui jalur laut Madura. Diduga, ia membawa sabu melalui pelabuhan Telaga Biru Kecamatan Tanjungbumi yang biasa digunakan untuk menyeberangkan hewan ternak sapi dan kambing menuju Kalimantan.

Faisal juga memiliki jalur peredaran yang berbeda yakni Kalimantan – Bangkalan – Sokobanah,Sampang. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan menganalisa alat komunikasi mereka. Sebab, dari ponsel mereka terkuak bukti peredaran tersebut.

“Menurut analisis IT kami, banyak tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Dan memang mayoritas menyebutkan jalur laut madura sebagai salah satu jalan peredaran,” terang mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.

Advertisement

Dari tersebut penyitaan sabu 1,46 Kilogram seharga Rp 1,75 Milliar berhasil diamankan. Hal itu berarti sebanyak 30 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Dan atas perbuatannya tersebut keempatnya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka pun diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 13 Miliyar. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas